Kamis, 14 Mei 2026

Palu Hari Ini

Hadianto Rasyid Minta Maaf ke Warga Kota Palu, Tegaskan Komitmen Benahi Kebijakan PBB

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak selalu hadir secara fisik di kota, komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
PERMINTAAN MAAF - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Palu karena beberapa waktu terakhir dirinya jarang hadir secara langsung di tengah masyarakat. 

TRIBUNPALU.COM - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Palu karena beberapa waktu terakhir dirinya jarang hadir secara langsung di tengah masyarakat.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (21/8/2025), sekaligus menyertai pengumuman penting terkait penundaan sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga proses evaluasi selesai dilakukan Pemerintah Kota Palu.

“Saya mohon maaf karena 10 hari lebih saya meninggalkan Kota Palu, dan baru ini saya benar-benar kembali. Walaupun sempat di Palu pada 17 Agustus, setelah itu saya ke Jakarta lagi untuk memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM,” ujar Hadianto dalam pernyataannya.

Baca juga: Wali Kota Palu Instruksikan Penundaan Pembayaran PBB Sampai Evaluasi Selesai

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak selalu hadir secara fisik di kota, komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting daerah tetap berjalan.

Salah satunya adalah kebijakan evaluasi terhadap penetapan PBB, sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia dan surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mulai melakukan evaluasi serius terhadap besaran PBB yang dinilai sebagian warga cukup memberatkan.

“Hari ini saya telah memimpin rapat evaluasi bersama OPD terkait. InsyaAllah, hasilnya akan menjadi dasar kebijakan yang adil bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepekaan terhadap keresahan warga, ia meminta seluruh masyarakat menunda dulu pembayaran PBB sampai pemberitahuan resmi berikutnya.

“Saya pastikan, insyaAllah hasil evaluasi nanti tidak akan memberatkan masyarakat. Kebijakan ini akan menjunjung keadilan dan norma yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga: Anwar Hafid Minta Validasi Data Kemiskinan Jadi Dasar Program Sinergi di Morowali Utara

Permintaan maaf ini juga menjadi bentuk keterbukaan wali kota dalam menjelaskan dinamika pemerintahan dan upaya menjaga kepercayaan publik di tengah tekanan isu yang berkembang, khususnya soal PBB.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus berkomitmen membangun Kota Palu secara bersama-sama, sekaligus meminta dukungan dan kesabaran warga selama evaluasi berlangsung.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palu:

1. Kenaikan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Pada tahun 2025, Kota Palu mengalami isu kenaikan PBB yang signifikan, bahkan hingga 1000 persen di beberapa wilayah.

Peningkatan ini disebabkan oleh pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved