Palu Hari Ini

Soroti Tempat Prostitusi Di Tondo, MUI Sulteng Keluarkan Surat Desak Pemkot Palu

Fenomena ini tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
UCOK/TRIBUNPALU.COM
TONDO KIRI - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik prostitusi yang terjadi di Kelurahan Tondo, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik prostitusi yang terjadi di Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Fenomena ini tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat.

MUI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa prostitusi merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merusak martabat manusia.

Baca juga: Lanal Palu dan PT CPM Bangun Tandon Air Bagi Nelayan, Danlanal: Dorong Pemberdayaan Kelompok Nelayan

Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Sehubungan dengan hal tersebut, MUI Sulawesi Tengah mengaskan beberapa poin dalam surat yang dikeluarkan dengan No: C/12/DP-P/XXIII/VI11/2025, menyatakan :

1. Mendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menutup praktik prostitusi di Kelurahan Tondo serta menindak pihak-pihak yang terlibat.

2. Mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi lingkungannya dan tidak memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.

3. Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pembinaan moral, akhlak, serta pendidikan agama Islam, terutama bagi generasi muda.

4. Mendorong program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi para korban prostitusi, agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar dan memperoleh penghidupan yang halal serta bermartabat.

Baca juga: OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen

MUI Sulawesi Tengah menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan prostitusi harus dilakukan secara komprehensif, humanis, namun tetap tegas, demi menjaga moralitas umat dan menciptakan masyarakat Sulawesi Tengah yang religius, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik.

MUI Sulawesi Tengah juga berencana untuk meluncurkan berbagai program sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved