Palu Hari Ini

Polresta Palu Fokuskan Edukasi dan Pengawasan Usai Bongkar 92 Kasus Narkoba

Barang bukti berhasil disita cukup signifikan, meliputi sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja 436,687 gram, serta tembakau gorila sebanyak 114,278 gram.

|
Editor: Fadhila Amalia
Thinkstock
KASUS NARKOTIKA DI KOTA PALU - Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mencatat keberhasilan besar dalam penanganan tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga September 2025. Sebanyak 92 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 108 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tahun 2024: Sepanjang tahun 2024, Polresta Palu berhasil mengungkap 92 kasus tindak pidana narkoba dengan menetapkan 109 tersangka. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 64 kasus. 

Meskipun jumlah kasus dan tersangka meningkat, barang bukti yang disita justru menurun, dari 2.209 gram pada 2023 menjadi 1.430 gram pada 2024.

Tahun 2025 (Januari - September): Hingga September 2025, Polresta Palu sudah mengungkap 92 kasus narkoba dengan 108 tersangka. 

Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata pengungkapan kasus tetap tinggi dan konsisten, menandakan peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di Kota Palu.

Jenis Narkoba yang Paling Sering Ditemukan

Jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan dan ditemukan dalam penangkapan di Palu adalah sabu-sabu (metamfetamin). 

Narkoba jenis ini sering menjadi fokus utama dalam operasi penindakan, sering kali dengan jumlah barang bukti yang signifikan, bahkan mencapai hitungan kilogram.

Selain sabu-sabu, jenis narkoba lain yang juga ditemukan, meski dalam jumlah lebih kecil, termasuk ganja dan tembakau sintetis.

Upaya Penindakan dan Pencegahan

Polresta Palu terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran narkoba:

Penindakan Tegas: Melakukan operasi rutin dan mengembangkan kasus dari penangkapan kecil hingga jaringan yang lebih besar.

Beberapa kasus besar bahkan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Kolaborasi: Pihak kepolisian aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk penyelundupan di dalam penjara.

Pemberdayaan Masyarakat: Aparat penegak hukum juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak takut memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini dianggap sangat penting untuk bisa menutup ruang gerak para pelaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved