Sabu 7 Kg di Kota Palu

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Palu, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
KASUS PEREDARAN NARKOTIKA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu.

Dua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, ditangkap saat menyimpan barang haram itu di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jl BTN Lasoani, Blok X Nomor 12. 

Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.28 WITA.

Baca juga: Genggam Erat Anak Stunting, DP3AP2KB Parimo Perkenalkan Tiga Buku Modul Inovatif

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 1 AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket plastik bening, serta butiran ekstasi,” kata Sembiring, dalam konferensi pers, di Polda Sulteng, Senin (22/9/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 6 kilogram sabu dalam bungkus plastik durian besar, 2 paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram dalam plastik bening, 1 paket sabu besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil. 

Baca juga: Parigi Moutong Menuju Bebas Stunting, Kepala DP3AP2KB Perkenalkan Program Inovatif

Selain itu, turut diamankan 25 butir ekstasi warna kuning, alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, sebuah dompet merah, tas besar warna hitam, serta 4 unit ponsel terdiri dari iPhone 15, iPhone 13, dan dua unit Oppo.

Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” ucap Sembiring.

Efek Narkotika pada Tubuh

Narkotika, atau yang juga dikenal sebagai Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), memiliki beragam efek yang sangat merusak pada tubuh, baik dalam jangka pendek maupun panjang. 

Efek ini bisa berbeda-beda tergantung jenis zat yang digunakan, dosis, cara penggunaan, dan kondisi kesehatan penggunanya.

Efek Jangka Pendek

Perubahan pada sistem saraf: Narkotika dapat memengaruhi otak dan sistem saraf pusat. 

Ini bisa menyebabkan perubahan suasana hati, halusinasi, delusi, kecemasan, dan bahkan kepanikan.

Gangguan fisik: Penggunaan narkotika bisa menyebabkan mual, muntah, pusing, sakit kepala, dan detak jantung yang tidak teratur.

Penurunan fungsi kognitif: Pengguna sering mengalami kesulitan untuk berpikir jernih, mengingat, dan berkonsentrasi.

Efek Jangka Panjang

Kerusakan otak permanen: Penggunaan narkotika dalam jangka waktu lama dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi kognitif, memori, dan kemampuan belajar.

Penyakit mental: Narkotika bisa memicu atau memperburuk kondisi kesehatan mental seperti depresi, paranoid, skizofrenia, dan gangguan kecemasan parah.

Kerusakan organ: Penggunaan narkotika dapat merusak organ-organ vital seperti jantung, ginjal, dan hati. Overdosis bisa menyebabkan gagal jantung atau gagal napas yang berujung pada kematian.

Kecanduan: Efek paling berbahaya adalah kecanduan itu sendiri. Kecanduan adalah penyakit kronis yang menyebabkan perubahan pada otak sehingga pengguna merasa sangat sulit untuk berhenti, meskipun mereka menyadari dampak negatifnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved