TAG
kasus peredaran narkotika
-
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selasa, 14 Oktober 2025
-
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng menyoroti dampak narkoba dari sisi kesehatan fisik dan mental.
Minggu, 12 Oktober 2025
-
Polres Morowali akan terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kamis, 9 Oktober 2025
-
Komitmen itu kembali ditunjukkan saat seorang siswa, inisial "A", diamankan ke Polresta Palu usai kedapatan membawa barang yang dicurigai narkotika.
Senin, 22 September 2025
-
Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Senin, 22 September 2025
-
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh plastik klip berisi narkotika diduga sabu, satu kotak kecil warna bening, dan satu unit handphone.
Rabu, 10 September 2025
-
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Beringin, Kelurahan Nunu.
Kamis, 4 September 2025
-
Operasi berlangsung sekitar pukul 20.45 WITA dipimpin langsung Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong.
Selasa, 2 September 2025
-
Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdulla Sutomo.
Rabu, 27 Agustus 2025
-
Saat ini, tersangka JBL telah diamankan di Mapolresta Palu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satuan Narkoba.
Rabu, 27 Agustus 2025
-
IPTU Herfian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Rabu, 27 Agustus 2025
-
Polisi menghentikan sebuah mobil Avanza hitam yang dikendarai pria berinisial PG (58), bersama seorang penumpang berinisial AA (29).
Minggu, 24 Agustus 2025
-
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan YK beserta barang bukti.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Minggu, 17 Agustus 2025
-
AG kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rabu, 13 Agustus 2025
-
Dalam proses penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, AKP Fadli mengatakan terdapat sekelompok massa yang melakukan pelemparan.
Rabu, 30 Juli 2025
-
Pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MF (21), MA (18), dan AR (23) di Desa Tinggede.
Rabu, 30 Juli 2025
-
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu.
Kamis, 17 Juli 2025
-
Tujuh orang tersangka itu diantaranya, seorang pria berinisial MF (35) yang berperan sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.
Jumat, 11 Juli 2025
-
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Sigi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kamis, 19 Juni 2025