Palu Hari Ini

Sengketa Tanah Telkom Palu, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp235 Miliar

Spanduk itu merujuk pada perkara perdata nomor 210/Pdt.G/2025/PN Palu yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palu.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
TANAH SENGKETA - Lapangan Telkom Palu di Jl Thamrin dipasang spanduk klaim kepemilikan tanah ahli waris keluarga Daud Agan oleh kuasa hukum Vebry Tri Haryadi, Dian R Palar, dan Mohammad Taher, Rabu (19/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lapangan Telkom Palu di Jl Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dipasangi spanduk bertuliskan tanah dan bangunan di lokasi tersebut dalam sengketa hukum, Rabu (19/11/2025). 

Spanduk itu merujuk pada perkara perdata nomor 210/Pdt.G/2025/PN Palu yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palu.

Kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, bersama Dian R Palar dan Mohammad Taher turut hadir saat pemasangan spanduk.

Baca juga: Jawaban Dokter Kamelia Saat Ammar Zoni Ajak Nikah di Lapas Nusakambangan

Vebry mengatakan pemasangan spanduk ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi kantor dan lapangan Telkom Palu berada dalam proses sengketa.

“Gugatan kami sebagai kuasa hukum ahli waris dari almarhum Daud Agan sedang berproses di Pengadilan Negeri Palu. Dengan pemasangan spanduk ini, publik tahu sekaligus menjadi pesan untuk PT Telkom Tbk,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia, sidang gugatan tersebut telah masuk agenda pemanggilan para pihak.

Vebry menegaskan selama sengketa berjalan, Telkom tidak bisa menyewakan atau melakukan tindakan hukum terkait lapangan tersebut.

“Lapangan ini sering digunakan untuk kegiatan berbayar oleh PT Telkom. Selama sengketa berlangsung, Telkom tidak bisa melakukan perbuatan hukum lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Parigi Moutong Sulteng Diguncang Dua Kali Gempa Darat, Magnitudo 4,8

Ahli waris klaim tanah 2,3 hektare milik sah Daud Agan

Perwakilan ahli waris, Yani Tatok Sugiantoro Agan, menyebut gugatan yang mereka ajukan memiliki dasar kepemilikan yang kuat. 

Ia mengatakan tanah seluas 23.000 meter⊃2; itu merupakan milik sah keluarga Daud Agan.

Ia menambahkan, pihaknya bersama kuasa hukum juga akan mengirim surat pemberitahuan resmi ke Kementerian BUMN.

“Setelah pemasangan spanduk, kami akan berkirim surat ke BUMN Pusat sesuai aturan hukum. Kami yakin kuasa hukum akan melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Sejarah tanah hingga munculnya HGB Telkom

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved