Palu Hari Ini

Satresnarkoba Polresta Bongkar Peredaran Sabu di Palu Selatan, 135 Paket Disita dari Pelaku

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi sabu oleh M.Z di wilayah Kota Palu.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
KASUS PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Kali ini Seorang pria berinisial MZ ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jl Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu sore, (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

Kali ini Seorang pria berinisial MZ ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jl Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu sore, (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 135 paket sabu siap edar.

Baca juga: Festival UMKM Palu Hadirkan Edu Night Run, Donor Darah, dan Pertunjukan Seni

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi sabu oleh M.Z di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Tim menemukan barang bukti berupa 135 paket sabu, sebuah alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi dilokasi penangkapan.

Baca juga: Libas Persipal Palu 0-3, Barito Putera Geser PSS Sleman dari Puncak Klasemen Grup Timur Championship

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas," ujar Kasat Resnarkoba.

AKP Usman menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala peredaran yang cukup serius.

"Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu," katanya.

Saat ini, M.Z telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Fahmi Bo Mantap Rujuk dengan Mantan Istri, Ijab Kabul Digelar Besok

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus mengintai berbagai kalangan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved