Selasa, 19 Mei 2026

Palu Hari Ini

Pajak Makan Minum Jadi Fokus Pemkot Palu, 230 Tapping Box Terpasang, Target 600 Titik

Ia menjelaskan, pemasangan tapping box merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul masih ditemukannya pelaporan Pajak.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Robit/Robit Silmi
Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memfokuskan pengawasan pada sektor Pajak makan dan minum seiring menjamurnya usaha kuliner di wilayah tersebut.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memfokuskan pengawasan pada sektor Pajak makan dan minum seiring menjamurnya usaha kuliner di wilayah tersebut. 

Langkah strategis yang dilakukan sejak 2025 hingga 2026 adalah pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box di tempat usaha wajib Pajak.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah melihat geliat usaha makan dan minum yang terus meningkat di Kota Palu, khususnya kafe dan restoran.

“Kalau kita lihat geliat usaha makan minum di Kota Palu, itu menjamur sekali. Karena itu fokus pemerintah kota dari 2025 sampai 2026 adalah memasang alat perekam data. Alat ini dimonitor langsung di sini secara online, dashboard-nya ada,” kata Syarifudin, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tapping box merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul masih ditemukannya pelaporan Pajak yang tidak sesuai oleh sebagian wajib Pajak.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Rencanakan Pengembangan Kawasan Budidaya Ikan Berbasis Kampung Tematik

“Kenapa alat ini kita dorong? Karena ini rekomendasi BPK. Mohon maaf, masih ada wajib Pajak di Kota Palu yang melaporkan Pajaknya tidak sesuai. Lewat alat ini, harapannya Pajak benar-benar diterapkan ke konsumen,” ujarnya.

Syarifudin menegaskan, Pajak makan dan minum bukan dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada konsumen sebagai pembeli. 

Peran pemerintah, kata dia, adalah mengawal agar Pajak tersebut benar-benar dipungut dan disetorkan.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui sistem tapping box yang terbagi dalam tiga kategori, yakni online POS, client reader, dan interceptor, menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha.

“Tergantung sektornya. Saat ini sudah terpasang sekitar 230 titik, dan target kita 600 titik. Pembiayaannya dari Pemkot Palu,” jelasnya.

Selain dukungan APBD, Pemkot Palu juga menggandeng mitra perbankan. Syarifudin menyebut Bank BTN sebagai mitra baru yang akan membantu pemasangan tapping box tambahan.

“Bank BTN menjadi mitra baru Pemkot dan rencananya akan membantu sekitar 400 titik pemasangan,” ungkapnya.

Bapenda Palu memprioritaskan pemasangan tapping box di sektor Pajak makan dan minum karena kontribusinya cukup signifikan terhadap pendapatan daerah. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved