Selasa, 7 April 2026

Komunitas Kota Palu

Seminar Nasional Peradi Palu Bahas KUHP dan KUHAP, Hadirkan 2 Hakim dan 1 Jaksa

Seminar itu mengusung tema “Sinergitas dan Implikasi terhadap Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional.”

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Robit
SEMINAR NASIONAL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu menggelar Seminar Nasional di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (19/1/2026). Kegiatan itu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Peradi. 

Ringkasan Berita:Narasumber Seminar Nasional
  • Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Abdul Sofyan Laode
  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Kamal,
  • Hakim Pengadilan Negeri Palu Imanuel Charlo Rommel Danes dan Deni Lipu
 
Materi:
Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu menggelar Seminar Nasional di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (19/1/2026).

Kegiatan itu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Peradi.

Seminar itu mengusung tema “Sinergitas dan Implikasi terhadap Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional.”

Seminar dibuka langsung Ketua DPC Peradi Palu, Muslim Mamulai.

Narasumber didatangkan dari unsur penegak hukum dan akademisi, di antaranya Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Abdul Sofyan Laode, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Kamal, serta Hakim Pengadilan Negeri Palu Imanuel Charlo Rommel Danes dan Deni Lipu.

Baca juga: Turnamen Sepakbola Antaraparatur Hukum Meriahkan HUT ke-21 Peradi di Kota Palu

Ketua DPC Peradi Palu Muslim Mamulai mengatakan, seminar itu menjadi ruang diskusi strategis dalam menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Kami ingin membangun pemahaman yang sama, khususnya terkait sinergitas antarpenegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP,” ujar Muslim.

Menurutnya, perubahan regulasi pidana nasional membawa implikasi besar dalam praktik penegakan hukum, sehingga diperlukan kesamaan perspektif antara advokat, jaksa, hakim, dan akademisi.

“Dengan forum ini, kami berharap lahir pemahaman yang utuh agar penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Hakim Pengadilan Negeri Palu Deni Lipu menjelaskan, KUHP mengatur secara lebih komprehensif terkait sistem pemidanaan di Indonesia.

Ia menyebutkan, dalam KUHP baru telah diatur secara jelas mengenai tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, alasan pemberat pidana, hingga penerapan double track system.

“Dalam KUHP yang baru sudah diatur tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, alasan pemberat pidana, serta penerapan double track system yang mengatur pidana dan tindakan,” jelas Deni Lipu.

Baca juga: Rupiah Hampir Sentuh Rp17.000, Ini Reaksi Menteri Keuangan Purbaya

Ia menambahkan, KUHP nasional mengatur secara tegas mengenai alasan pembenar dan pemaaf, serta klasifikasi pertanggungjawaban pidana bagi orang dewasa, anak, hingga korporasi.

Selain diikuti advokat dan aparat penegak hukum, seminar itu juga dihadiri mahasiswa dari Universitas Tadulako dan UIN Datokarama Palu. 

Kegiatan itu menjadi wadah mahasiswa untuk menambah wawasan akademik serta pemahaman awal mengenai dinamika hukum pidana nasional.(*)
 

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved