Senin, 20 April 2026

Palu Hari Ini

Warga Poboya Serahkan Tuntutan ke DPRD Sulteng, RDP Konflik Tambang Dijadwalkan

Massa aksi sebelumnya menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Sulteng sebelum melanjutkan aksi ke kantor PT CPM.

Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto
UNJUK RASA - Warga lingkar tambang Kelurahan Poboya menyerahkan lima poin tuntutan mereka kepada DPRD Sulteng terkait aktivitas tambang dan kondisi lingkungan di wilayah mereka, Rabu (18/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Warga lingkar tambang Poboya menyerahkan lima poin tuntutan terkait tambang dan lingkungan kepada Koordinator Komisi III DPRD Sulteng.
  • DPRD Sulteng akan membahas tuntutan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
  • Tuntutan warga mencakup penertiban tambang liar, pemberdayaan masyarakat lokal, penghentian aktivitas penambangan ilegal, perbaikan lingkungan, dan pelaksanaan program PPPM oleh PT CPM.

TRIBUNPALU.COM - Warga lingkar tambang Kelurahan Poboya menyerahkan lima poin tuntutan mereka kepada DPRD Sulteng terkait aktivitas tambang dan kondisi lingkungan di wilayah mereka, Rabu (18/2/2026).

Tuntutan diterima langsung Koordinator Komisi III DPRD Sulteng, Dedi Kusmiadi, yang menemui massa aksi seorang diri di kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Surat berisi tuntutan diserahkan secara tertulis dan diterima dalam map berwarna merah.

Baca juga: Sikapi Status Waspada Gunung Lokon, Komisi VIII DPR RI Minta Pemda Sulut Perkuat Mitigasi Prabencana

Dedi menyampaikan bahwa tuntutan warga akan diteruskan kepada Komisi III DPRD Sulteng.

Saat ini seluruh anggota legislatif sedang menjalankan program reses di daerah pemilihan masing-masing, sehingga proses pembahasan akan dilakukan pada agenda mendatang.

“Surat ini akan disampaikan pada Komisi III, dan pada Senin nanti akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas konflik terkait warga lingkar tambang Poboya dan perusahaan,” ujar Dedi.

Masyarakat lingkar tambang Poboya kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng pada Rabu (18/2/2026).
UNJUK RASA - Masyarakat lingkar tambang Poboya kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng pada Rabu (18/2/2026). (TribunPalu.com/Supriyanto)

Kelima poin tuntutan warga Poboya meliputi:

  • Penertiban tambang liar yang masih beroperasi di wilayah Kelurahan Poboya.
  • Memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk menambang secara legal melalui skema padat karya dan kerja sama dengan PT Citra Palu Minerals (CPM).
  • Menghentikan aktivitas penambangan liar dilakukan oleh warga dari luar wilayah Poboya maupun Kota Palu.

Baca juga: Warga Poboya Serahkan Tuntutan ke Komisi III DPRD Sulteng Terkait Tambang

  • Memperbaiki kondisi lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
  • Menunaikan dan melanjutkan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPM) sesuai komitmen perusahaan terhadap warga lingkar tambang.

Massa aksi sebelumnya menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Sulteng sebelum melanjutkan aksi ke kantor PT CPM.

Baca juga: Air Asia Resmi Buka Penerbangan Luwuk-Makassar dan Luwuk-Surabaya Mulai 7 Maret 2026

Penyerahan tuntutan berlangsung tertib dan diterima secara resmi oleh DPRD Sulteng.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved