Selasa, 19 Mei 2026

Palu Hari Ini

Pemkot Palu Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Laporkan Jika Hak Tidak Dibayarkan

Posko pengaduan itu berlokasi di halaman Kantor Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Palu di Jl Bantilan, Kelurahan Lere.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Zulfadli/Zulfadli
POSKO PENGADUAN THR - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Zulkifli. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu membuka posko pengaduan di halaman kantornya untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR
  • Tindak Lanjut Laporan Pekerja: Setiap aduan akan dicatat dan ditindaklanjuti, memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri.
  • Imbauan ke Perusahaan: Pemerintah Kota Palu mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Zulkifli, mengatakan posko tersebut dibuka untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Posko pengaduan itu berlokasi di halaman Kantor Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Palu di Jl Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Kamis 12 Maret 2026, Klaim Item Exclusive Gratis

“Setiap aduan atau laporan dari para pekerja akan kami masukkan dan kemudian kami tindak lanjuti,” kata Zulkifli, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, pembukaan posko pengaduan ini dilakukan karena perayaan Idul Fitri sudah semakin dekat sehingga pemerintah perlu memastikan hak-hak pekerja, khususnya terkait THR, dapat terpenuhi.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar pemerintah daerah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan.

Melalui posko ini, pekerja di Kota Palu diharapkan tidak ragu melaporkan jika mengalami kendala atau belum menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Sigi Finalisasi Dokumen Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos

Pemerintah Kota Palu juga mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved