DPRD Palu
Tok! Perda Pajak dan Retribusi Daerah Palu Diubah, DPRD Sepakati Hasil Pansus
Perubahan perda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus (pansus) selama 15 hari kerja hingga dinyatakan rampung.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- DPRD Palu menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, setelah pembahasan oleh panitia khusus (pansus) selama 15 hari kerja.
- Perubahan perda mengatur pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi usaha kecil dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Seluruh fraksi DPRD Kota Palu menyatakan setuju dengan hasil pembahasan pansus, sehingga perubahan Perda resmi disahkan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Palu resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026).
Perubahan perda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (pansus) selama 15 hari kerja hingga dinyatakan rampung.
Ketua pansus, Rusman Ramli, menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Baca juga: Bupati Morowali Dorong DPRD Morowali Utamakan Kepentingan Rakyat
Ia menjelaskan, perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kedepannya pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan secara maksimal dan optimal,” ujar Rusman.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) yang mengatur pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurutnya, aturan tersebut memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil.
Baca juga: Muslimin Soroti Kinerja OPD dan Lambannya Turunan Perda di Morowali
“Makanan atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10 juta per bulan dikecualikan dari objek PBJT. Ini merupakan norma hukum yang berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah,” jelasnya.
Rusman menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut karena dinilai mendukung pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Muchlis U Aca.
Turut hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Palu diwakili Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.
Setelah penyampaian laporan pansus, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan.
Baca juga: Aksi Perampok Bersenjata di Kios BRI Link Jl Garuda Palu, Uang Rp13 Juta Digondol
Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan pansus terkait perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.(*)
Kota Palu
DPRD Palu
Muchlis U Aca
Retribusi daerah
Pajak Daerah
Panitia Khusus (Pansus)
Rusman Ramli
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Sekretaris Daerah Kota Palu
Irmayanti Pettalolo
| Aspirasi Warga Didominasi Ekonomi, Infrastruktur dan Lingkungan, Muslimun: UMKM Paling Mendesak |
|
|---|
| Alfian Chaniago Reses di Mantikulore, Terima Keluhan Warga soal Air Bersih hingga Masjid Mangkrak |
|
|---|
| Reses DPRD Palu, Rusman: Jalan, Drainase hingga Sampah Masih Jadi Keluhan Warga |
|
|---|
| DPRD Palu Dorong Pembenahan Sistem Parkir untuk Tingkatkan PAD |
|
|---|
| DPRD Palu Pansuskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Batas Penghasilan Pajak Naik Rp5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/PARIPURNA-RANPERDA-DPRD-Kota-Palu-99.jpg)