Rabu, 8 April 2026

DPRD Palu

Tok! Perda Pajak dan Retribusi Daerah Palu Diubah, DPRD Sepakati Hasil Pansus

Perubahan perda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus (pansus) selama 15 hari kerja hingga dinyatakan rampung.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Robit/Robit Silmi
RAPAT PARIPURNA - DPRD Palu resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Palu menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, setelah pembahasan oleh panitia khusus (pansus) selama 15 hari kerja.
  • Perubahan perda mengatur pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi usaha kecil dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
  • Seluruh fraksi DPRD Kota Palu menyatakan setuju dengan hasil pembahasan pansus, sehingga perubahan Perda resmi disahkan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Palu resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026).

Perubahan perda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (pansus) selama 15 hari kerja hingga dinyatakan rampung.

Ketua pansus, Rusman Ramli, menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Baca juga: Bupati Morowali Dorong DPRD Morowali Utamakan Kepentingan Rakyat

Ia menjelaskan, perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Kedepannya pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan secara maksimal dan optimal,” ujar Rusman.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) yang mengatur pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Menurutnya, aturan tersebut memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil.

Baca juga: Muslimin Soroti Kinerja OPD dan Lambannya Turunan Perda di Morowali

“Makanan atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10 juta per bulan dikecualikan dari objek PBJT. Ini merupakan norma hukum yang berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah,” jelasnya.

Rusman menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut karena dinilai mendukung pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Muchlis U Aca.

Turut hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Palu diwakili Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.

Setelah penyampaian laporan pansus, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD.

Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan.

Baca juga: Aksi Perampok Bersenjata di Kios BRI Link Jl Garuda Palu, Uang Rp13 Juta Digondol

Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan pansus terkait perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved