Palu Hari Ini
Hakim Bertemu Pihak Berperkara di Kafe Bisa Kena Sanksi Etik, KY Siap Tindak
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemantauan terhadap suatu perkara, baik yang masih dalam proses persidangan
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menegaskan bahwa hakim dilarang bertemu dengan salah satu pihak yang sedang berperkara.
- Masyarakat memiliki hak mengajukan permohonan pemantauan terhadap suatu perkara, baik yang masih berjalan maupun sudah diputuskan, tanpa dipungut biaya asalkan disertai dokumen dan surat yang jelas.
- Meskipun KY belum memiliki kantor perwakilan di Sulawesi Tengah, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan secara daring melalui sistem online.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Abhan, menegaskan bahwa hakim dilarang bertemu dengan salah satu pihak yang sedang berperkara, apalagi di ruang publik seperti kafe.
Hal itu disampaikannya saat diskusi bersama advokat dan jurnalis di Kantor LBH Rakyat Sulawesi Tengah, Jl Yojokodi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: PLN Morowali Umumkan Pemadaman Listrik Sementara di Sejumlah Desa pada Kamis 2 April 2026
“Hakim itu tidak bisa bertemu dengan salah satu pihak yang bertengkar, apalagi di kafe. Itu sudah kena etik,” tegas Abhan.
Ia menjelaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh hakim, maka Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemantauan terhadap suatu perkara, baik yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah diputus.
“Siapapun boleh meminta permohonan pemantauan kasus, baik yang sementara berjalan maupun yang sudah diputuskan oleh hakim,” ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Morowali Bahas Tuntutan Buruh Lewat RDP, Janji Tindak Lanjut
Abhan menambahkan, pelaporan ke KY tidak dipungut biaya, selama disertai dokumen dan surat yang jelas.
“Tidak ada biaya apapun dari pelapor. Silakan, yang penting ada surat yang jelas,” katanya.
Ia juga mengakui, hingga saat ini KY belum memiliki kantor perwakilan di Sulawesi Tengah.
Namun demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan secara daring.
“Berhubung belum ada kantor perwakilan kami di Sulteng, silakan bisa dilakukan secara online,” pungkasnya.
Baca juga: Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur LBH Sulteng, advokat Julianer, bersama sejumlah advokat dan jurnalis di Kota Palu.(*)
Kota Palu
Komisi Yudisial (KY)
Kelurahan Besusu Tengah
Kecamatan Palu Timur
LBH Rakyat
Sulawesi Tengah
| Menteri Nusron Wahid Ajak UIN Datokarama Palu Turun Tangan Urus Sertifikasi Tanah dan Wakaf |
|
|---|
| Antrean Panjang Mengular di SPBU Moh Yamin Palu, Warga Khawatir Kesulitan BBM |
|
|---|
| RSUD Undata Palu Siap Menuju Tipe A, Manajemen Fokus Pemetaan SDM dan Fasilitas |
|
|---|
| Marak Perampokan, Polresta Palu Ingatkan Kios Agen Bank Waspada dan Perketat Pengamanan |
|
|---|
| Polresta Palu Tangkap Tiga Pelaku Sabu di Kelurahan Lere, Sita Sabu 0,73 Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Hakim-Bertemu-Pihak-Berperkara-di-Kafe-Bisa-Kena-Sanksi-Etik-KY-Siap-Tindak.jpg)