Minggu, 12 April 2026

Palu Hari Ini

Hakim Bertemu Pihak Berperkara di Kafe Bisa Kena Sanksi Etik, KY Siap Tindak

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemantauan terhadap suatu perkara, baik yang masih dalam proses persidangan

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Robit/Robit Silmi
DISKUSI - Diskusi Komisi Yudisial bersama advokat dan jurnalis di Kantor LBH Rakyat Sulteng, Palu, membahas pengawasan perilaku hakim serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik, Rabu (1/4/206). 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menegaskan bahwa hakim dilarang bertemu dengan salah satu pihak yang sedang berperkara.
  • Masyarakat memiliki hak mengajukan permohonan pemantauan terhadap suatu perkara, baik yang masih berjalan maupun sudah diputuskan, tanpa dipungut biaya asalkan disertai dokumen dan surat yang jelas.
  • Meskipun KY belum memiliki kantor perwakilan di Sulawesi Tengah, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan secara daring melalui sistem online.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Abhan, menegaskan bahwa hakim dilarang bertemu dengan salah satu pihak yang sedang berperkara, apalagi di ruang publik seperti kafe.

Hal itu disampaikannya saat diskusi bersama advokat dan jurnalis di Kantor LBH Rakyat Sulawesi Tengah, Jl Yojokodi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: PLN Morowali Umumkan Pemadaman Listrik Sementara di Sejumlah Desa pada Kamis 2 April 2026

“Hakim itu tidak bisa bertemu dengan salah satu pihak yang bertengkar, apalagi di kafe. Itu sudah kena etik,” tegas Abhan.

Ia menjelaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh hakim, maka Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemantauan terhadap suatu perkara, baik yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah diputus.

“Siapapun boleh meminta permohonan pemantauan kasus, baik yang sementara berjalan maupun yang sudah diputuskan oleh hakim,” ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Morowali Bahas Tuntutan Buruh Lewat RDP, Janji Tindak Lanjut

Abhan menambahkan, pelaporan ke KY tidak dipungut biaya, selama disertai dokumen dan surat yang jelas.

“Tidak ada biaya apapun dari pelapor. Silakan, yang penting ada surat yang jelas,” katanya.

Ia juga mengakui, hingga saat ini KY belum memiliki kantor perwakilan di Sulawesi Tengah

Namun demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan secara daring.

“Berhubung belum ada kantor perwakilan kami di Sulteng, silakan bisa dilakukan secara online,” pungkasnya.

Baca juga: Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur LBH Sulteng, advokat Julianer, bersama sejumlah advokat dan jurnalis di Kota Palu.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved