Jumat, 17 April 2026

Palu Hari Ini

Rapat Bersama Mitra Kerja, Komisi A DPRD Kota Palu Soroti Data Mutakhir Jelang Pemilu 2029

Namun, dengan adanya pertumbuhan penduduk, DPRD menilai terbuka kemungkinan terjadi penambahan dapil.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membahas skema penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi A DPRD Kota Palu bersama KPU, Bawaslu, dan Dinas Dukcapil mulai membahas skema penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. 
  • Isu utama yang diangkat adalah optimalisasi data kependudukan, terutama bagi warga di hunian tetap (huntap) pascagempa 2018 yang belum melakukan pemutakhiran KTP guna menghindari anomali data.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membahas skema penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi A, Irsan Satria menyoroti masih belum optimalnya pembaruan data kependudukan pascagempa 2018.

Menurutnya, sejumlah warga yang kini tinggal di hunian tetap (huntap) disebut belum sepenuhnya melakukan aktivasi atau perekaman KTP, sehingga berpotensi memunculkan data anomali.

Ia meminta agar KPU memaparkan skema penataan dapil ke depan.

Pada Pemilu 2024, Kota Palu terbagi dalam empat dapil yang mencakup wilayah Palu Timur-Mantikulore, Palu Selatan-Tatanga, Palu Barat-Ulujadi, dan Palu Utara-Tawaeli.

Baca juga: Perkuat Penanganan Darurat Bencana BPBD Parigi Moutong Dapat Bantuan Rp184 Juta dari Pusat

Namun, dengan adanya pertumbuhan penduduk, DPRD menilai terbuka kemungkinan terjadi penambahan dapil maupun jumlah kursi legislatif pada Pemilu 2029.

"Dengan bertambahnya jumlah penduduk, tentu ada peluang penambahan kursi, bahkan kemungkinan perubahan dapil. Ini yang perlu kita siapkan sejak dini" ujar Irsan, Senin, (13/4/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, memaparkan data terbaru jumlah penduduk semester II tahun 2025.

Untuk jumlah penduduk Kota Palu tercatat sebanyak 404.381 jiwa, terdiri dari 202.717 laki-laki dan 201.664 perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 289.259 jiwa masuk kategori wajib KTP. Dukcapil juga terus melakukan percepatan perekaman KTP, termasuk menyasar sekolah-sekolah serta wilayah hunian tetap seperti Talise dan Petobo.

"Kami terus turun ke lapangan untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Saat ini juga sistem sudah mengharuskan perekaman KTP bagi yang berusia 17 tahun sebelum pengurusan dokumen lain," jelas Walawati.

Baca Juga: Bea Cukai Morowali Temukan Berbagai Merek Rokok Ilegal di Bahodopi

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penetapan dapil merupakan kewenangan KPU RI sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sementara KPU daerah bertugas menyusun usulan secara berjenjang.

Idrus juga menegaskan bahwa dengan jumlah penduduk di atas 400 ribu jiwa, alokasi kursi DPRD Kota Palu berpotensi meningkat menjadi 40 kursi.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved