Palu Hari Ini
Satpol PP Palu Ingatkan Siapapun Pelanggar Aturan Kebersihan Akan Ditindak
Beberapa pelaku usaha telah mendapatkan sanksi denda dan bahkan penyegelan sementara apabila tidak mematuhi peringatan sebelumnya.
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Palu menegaskan siap menindak tegas semua pelanggar aturan kebersihan, tanpa diskriminasi, setelah melalui seluruh prosedur hukum.
- Pelaku usaha yang melanggar, seperti beberapa gerai makanan, telah dikenai denda dan penyegelan sementara sebagai bentuk sanksi sekaligus edukasi agar memperbaiki manajemen kebersihan.
- Langkah tegas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat, menjaga kebersihan lingkungan.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha melanggar peraturan terkait kebersihan di wilayah Kota Palu akan dikenai sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Palu, Mohamad Bambang, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menegakkan disiplin, menjaga lingkungan, dan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga.
“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegas Bambang, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Peringatan Dini Potensi Hujan Mulai 18–20 April 2026 di Sulteng, Morowali Masuk Daftar Waspada
Bambang menambahkan, tindakan tegas ini sudah diterapkan pada beberapa gerai makanan di Kota Palu terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Beberapa pelaku usaha telah mendapatkan sanksi denda dan bahkan penyegelan sementara apabila tidak mematuhi peringatan sebelumnya.
Menurut Bambang, penyegelan dan sanksi administratif bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga sarana edukasi agar pelaku usaha memperbaiki sistem pengelolaan kebersihan mereka.
“Langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan,” ujar Bambang.
Baca juga: Langgar Aturan Kebersihan, Satpol PP Segel Gerai Makanan di Jl Basuki Rahmat Palu
Pemerintah Kota Palu berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Kota Palu tetap nyaman dan aman untuk dihuni.(*)
| Langgar Aturan Kebersihan, Satpol PP Segel Gerai Makanan di Jl Basuki Rahmat Palu |
|
|---|
| 11 Ribu Warga Terima PKH di Palu, Anggaran Tembus Rp17 Miliar |
|
|---|
| PKH Disalahgunakan Cicil HP dan Judi Online, Dinsos Palu: Siap-siap Dinonaktifkan |
|
|---|
| Mahasiswa UIN Datokarama Palu Soroti Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika di Kalangan Anak Muda |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Tanggung Layanan Penutupan Kebocoran Jantung Tanpa Operasi di RSUD Undata Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Chiken-Bim-disegel.jpg)