Palu Hari Ini
Polresta Palu Ungkap Jaringan Narkotika Palu–Buol, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Paket tersebut diduga milik kedua pelaku dan berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 53,85 gram.
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polresta Palu menangkap dua terduga pelaku narkotika, R.P.P.U. (23) dan S.M. (20), terkait jaringan peredaran Palu–Buol pada 20–21 April 2026.
- Polisi menyita total 57,379 gram sabu dalam beberapa paket serta alat bukti pendukung, dan kedua pelaku diamankan untuk penyidikan lebih lanjut sesuai UU Narkotika dan KUHP.
TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Palu–Buol, Senin (20/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R.P.P.U. (23) dan S.M. (20).
Penangkapan terhadap pelaku R.P.P.U. dilakukan di sebuah kos di Jalan Lalove, Kota Palu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu seberat bruto 1,529 gram beserta alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat konsumsi.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, petugas menemukan paket kiriman di sebuah agen rental mobil di Jalan Sigma, Kelurahan Talise.
Paket tersebut diduga milik kedua pelaku dan berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 53,85 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan.
Baca juga: Polresta Palu Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Tatanga
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang akurat.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja cepat tim dalam menindaklanjuti informasi terkait peredaran Narkotika lintas wilayah, khususnya dari Palu ke Kabupaten Buol,” ujar Kompol Usman.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran Narkotika ini,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (*)
| Polresta Palu Amankan Dua Pelaku Curanmor R4 di Palu Barat |
|
|---|
| Polsek Palu Selatan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku CP Diamankan |
|
|---|
| SDN 5 Palu Jadi Kandidat Sekolah Rujukan Google Pertama di Kota Palu |
|
|---|
| Kartini Masa Kini, Penyandang Disabilitas di Palu Raih Penghasilan dari Menjahit |
|
|---|
| Nanang Diproyeksikan Jadi Calon Wakil Wali Kota Palu, PKB Siapkan Kader Internal di Pilkada 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ys89a-yd89ay-9a8y-da89yad8yda89.jpg)