Kamis, 7 Mei 2026

Palu Hari Ini

Penggerebekan Narkoba di Tatanga, Polisi Sita 1,108 Gram Sabu

Keduanya diamankan di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu melibatkan dua perempuan di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Palu menangkap dua perempuan, I.D.L. (44) dan R.O. (24), di Kecamatan Tatanga, Palu, pada 20 April 2026 terkait dugaan narkotika jenis sabu seberat 1,108 gram beserta alat bukti lain. 
  • Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran lebih luas, sementara kedua pelaku diamankan untuk proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) KUHP.

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu melibatkan dua perempuan di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI) Nomor: R/35/IV/2026, setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial I.D.L. (44) dan R.O. (24).

Keduanya diamankan di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Morowali Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini, Wabup Tekankan Semangat Kebangkitan Perempuan

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Kompol Usman.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved