Ibu Hamil dan Menyusui Bolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Berikut Hukumnya
Islam sangat memahami kondisi ini dan memberikan keringanan (rukhsah) yang mengutamakan keselamatan.
TRIBUNPALU.COM - Puasa merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk seluruh umat Muslim di bulan Ramadhan.
Bagi yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan tanpa sebab, dianggap tidak sah dan harus menggantinya di lain waktu.
Menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga kesehatan janin atau bayi memang sering kali menjadi pertimbangan besar bagi seorang ibu.
Islam sangat memahami kondisi ini dan memberikan keringanan (rukhsah) yang mengutamakan keselamatan.
Lalu bagaimana hukumnya jika seorang ibu tengah menyusui bayinya atau tengah hamil, apakah tetap puasa?
Ada beberapa golongan yang diizinkan tidak berpuasa antara lain orang tua (jompo), orang sakit, ibu hamil atau menyusui dan musafir.
Lalu bagaimanakah hukum berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui?
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kamis 19 Februari 2026, 1 Ramadhan 1447 H di Kota Palu dan Sekitarnya
Hukum Dasar: Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Ibu hamil dan ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir puasa tersebut akan membahayakan kondisi kesehatan diri mereka sendiri, janin di dalam kandungan, atau bayi yang sedang disusui. Keringanan ini disamakan dengan status orang sakit atau musafir.
Namun, utang puasa tersebut tetap harus diganti. Cara menggantinya bergantung pada alasan mengapa sang ibu memutuskan untuk tidak berpuasa:
Rincian Cara Mengganti Puasa (Qadha dan Fidyah)
Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama (termasuk Mazhab Syafi'i yang umum diikuti di Indonesia), aturannya terbagi menjadi tiga kondisi:
-
1. Khawatir pada Kondisi Diri Sendiri Jika ibu tidak berpuasa karena khawatir fisiknya sendiri tidak kuat (misalnya takut pingsan, sakit, atau membahayakan nyawanya), maka ia hanya diwajibkan untuk Qadha (mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan).
-
2. Khawatir pada Kondisi Diri Sendiri dan Bayinya Jika ibu khawatir puasanya akan membuat dirinya jatuh sakit sekaligus berdampak buruk pada janin/bayinya (misalnya ASI mengering dan ibu lemas), maka kewajibannya juga hanya Qadha puasa di hari lain.
-
3. Khawatir HANYA pada Kondisi Bayi atau Janin Jika secara fisik sang ibu sebenarnya kuat dan sehat untuk berpuasa, namun ia memilih tidak puasa semata-mata karena khawatir bayinya kekurangan nutrisi atau berat badan janin turun, maka ia diwajibkan untuk melakukan dua hal: Qadha (mengganti puasa) ditambah Membayar Fidyah (memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan).
Penjelasan Buya Yahya
Melalui kanal YouTube Media Dakwah, Buya Yahya menjelaskan tentang hal tersebut.
Buya menjelaskan jika ada wanita hamil dan berat untuk berpuasa, maka diperbolehkan tidak berpuasa.
Namun setelah selesai hamil dan menyusui harus membayarnya di lain bulan.
"Sebetulnya setiap wanita saat hamil kok berat (berpuasa) baik karena bayinya atau dirinya sendiri yang lemas, ini kemurahan dari Allah boleh membatalkan puasa.
Nanti setelah selesai hamil, melahirkan dan menyusui maka wajib mengqadha," ujar Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan saat wanita setelah melahirkan dan menyusui, maka belum ada kewajiban untuk membayarnya.
"Kalau masih menyusui belum ada kewajiban untuk mengqadhanya, tapi setelah terbebas dari persusuan itu tadi," sambungnya.
| RSUD Buluenapoae Moutong Targetkan Miliki Bank Darah Tahun Ini, Pasien Caesar Tak Perlu Dirujuk |
|
|---|
| Zakat Fitrah Menjadi Ritual Pengembalian Manusia pada Fitrahnya |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Palu, Donggala, dan Tolitoli Hari Ini, 11 Ramadan 1447 H |
|
|---|
| Biar Ibadah Maksimal, Simak Syarat Sah Puasa Ramadan Bagi Umat Muslim |
|
|---|
| Niat Puasa Ramadan 2026: Dibaca Sebelum atau Sesudah Sahur? Simak Aturannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ibu-hamil-puasa.jpg)