Sabtu, 13 Juni 2026

Ramadan 2026

Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar Uang, Segini Nilai Per Jiwa

Ketentuan mengenai Zakat Fitrah tahun 2026 telah diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI

Tayang:
Editor: Lisna Ali
handover
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi warga membayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang berlaku di wilayah setempat.  

Mengutip dari kotayogya.baznas.go.id, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan aturan jumlah pembayaran zakat menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Menurut keputusan tersebut, BAZNAS RI menyebutkan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini jika dibayarkan dengan uang tunai adalah Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang Muslim. 

Ketetapan ini diatur sesuai dengan kondisi harga beras di berbagai wilayah Indonesia serta kajian yang komprehensif agar tidak memberatkan umat Islam.

Penetapan jumlah tersebut juga disertai dengan ketentuan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, sesuai SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan waktunya, pembayaran Zakat Fitrah boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun, batas terakhir pembayaran Zakat Fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri dimulai.

Bila Zakat Fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah lagi.

Baca juga: Ketua TMP Sulteng Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ketentuan dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Menentukan terlebih dahulu besaran Zakat Fitrah 

 - Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau lainnya sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg – 3 kg per orang
 
- Jika dikeluarkan dalam bentuk uang, nominalnya harus disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat
Membaca niat berzakat fitrah 

Niat membayar Zakat Fitrah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT. 

Menyalurkan Zakat Fitrah kepada pihak yang berhak menerimanya 

- Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat) dengan prioritas utama fakir miskin.

- Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui amil zakat (seperti masjid atau lembaga resmi) atau langsung kepada penerima yang berhak.

Syarat Zakat Fitrah

Beragama Islam dan merdeka

Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved