Kabar Seleb

Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Lisna Ali
Warta Kota/Ari
SIDANG TUNTUTAN VADEL - Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perkara dugaan persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh 12 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Ancaman hukuman berat kini membayangi seleb TikTok Vadel Badjideh.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. 

Tuntutan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah menjeratnya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, proses persidangan sidang tuntutan Vadel Badjideh dilakukan secara daring. 

Hal ini dilakukan karena situasi keamanan di Jakarta yang masih belum kondusif pasca-unjuk rasa.

Vadel Badjideh sendiri tidak hadir secara fisik, melainkan mengikuti persidangan melalui sambungan virtual.

Baca juga: Momen Tak Terduga, Vadel Badjideh Kaget Fitri Salhuteru Jadi Saksi di Persidangan

“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten kepada awak media.

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Vadel dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.

Agenda sidang berikutnya, tambah Rio, adalah pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.

Sidang akan kembali digelar satu minggu ke depan untuk mendengarkan pembelaan tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya LM yang saat itu masih di bawah umur.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga sampai ke meja hijau.

Vadel Badjideh didakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A.

Ia juga didakwa dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Ternyata Sesuai Aturan, 4 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Kantongi Gaji

Profil Vadel Badjideh

Vadel Badjideh punya nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh.

Ia adalah seorang penari, konten kreator, dan figur publik yang dikenal luas di media sosial, terutama TikTok.

Berdasarkan penelusuran TribunPalu.com Vadel Badjideh lahir di Kupang pada Tahun 2005.

Latar Belakang dan Karier

Vadel Badjideh memiliki darah keturunan Arab-Kupang.

Bersama kakaknya, Bintang Mi'raj Badjideh, ia membentuk grup tari bernama VLADD.

Keduanya telah menekuni dunia tari, khususnya genre Hip Hop New Style, sejak kecil.

Vadel dan Bintang sering mengunggah video tarian mereka di media sosial yang berhasil menarik jutaan pengikut.

Sepanjang kariernya sebagai dancer Vadel telah meraih beberapa penghargaan dan prestasi.

Ia pernah menjadi runner-up di ajang We Dance pada tahun 2012.

Selain itu, bersama kakaknya, Vadel juga pernah menjadi peserta di ajang pencarian bakat Indonesia's Got Talent 2022, di mana penampilan mereka mendapat pujian dari para juri.

Kehidupan Pribadi dan Kontroversi

Nama Vadel Badjideh semakin dikenal luas oleh publik setelah ia menjalin hubungan asmara dengan putri sulung dari aktris Nikita Mirzani.

Hubungan mereka sempat menjadi sorotan dan menimbulkan perseteruan antara Vadel dan Nikita Mirzani, karena Nikita tidak memberikan restu.

Pada 2024, Vadel kembali menjadi perbincangan setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke polisi atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved