Kabar Seleb

Gegara Demo, Sidang Vonis Razman Arif Nasution VS Hotman Paris Ditunda Hingga 23 September

Babak akhir perseteruan dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, belum juga menemui titik terang.

Editor: Lisna Ali
handover
RAZMAN VS HOTMAN PARIS - Hakim tunda sidang vonis Razman Nasution hingga 23 September 2025 mendatang. 

Penundaan sidang ini memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk kembali meninjau dan mempersiapkan diri menghadapi putusan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Provokator Demo Ricuh, Siapa Delpedro Marhaen?

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

"Menjatuhkan tuntutan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan pidana kurungan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

JPU juga menguraikan hal-hal yang memperberat tuntutan bagi terdakwa Razman Nasution.

Diantaranya , selaian merugikan martabat orang lain, Razman juga tak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhnya. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat pengadilan," jelas jaksa.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang meringankan. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas jaksa.

Duduk Perkara

Pada awal 2022, Iqlima Kim diangkat sebagai asisten pribadi Hotman Paris.

Namun, tak berselang lama, ia mengundurkan diri dan mengaku mengalami pelecehan seksual.

Iqlima kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menangani kasus tersebut.

Hotman yang merasa difitnah balik melaporkan Razman kepada Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Proses hukum berlanjut hingga kini, dengan Razman telah berstatus sebagai terdakwa.

(*)

Artikel Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved