Kabar Seleb
Gandeng Andri Aan, Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan di Bareskrim soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik politisi Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.
Bahkan Lisa Mariana meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.
Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.
Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.
Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.
Dalam kasus itu, Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut.
Baca juga: Lima Fraksi DPRD Banggai Soroti Rendahnya Serapan Belanja Daerah
Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung.
Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.
Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (*)
Artikel telah tayang di WartaKota
Batin Tersiksa, Eza Gionino Minta Istri dan Anak Kembali ke Rumah |
![]() |
---|
Eza Gionino Akui Sempat Ucap Talak Satu ke Meiza, Tak Sangka Istri Ajukan Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Eza Gionino Ungkap Sang Istri Pergi dari Rumah Usai Pertengkaran Hebat, Sempat Berlutut Minta Maaf |
![]() |
---|
Pengakuan Jonathan Frizzy di Sidang, Coba Vape Tapi Tak Tahu Ada Etomidate di Dalamnya |
![]() |
---|
Eza Gionino Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga Sebagai Pemicu Gugatan Cerai Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.