Kabar Seleb

Jonathan Frizzy Ngaku Dicekoki Teman, Awalnya Tak Tahu Vape Mengandung Etomidate

Pesinetron Jonathan Frizzy memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025).

Editor: Lisna Ali
handover
Pesinetron Jonathan Frizzy memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025). 

"Jadi makanya saya berani coba," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain, yakni Erna, Bahrun, dan Evan.

Mereka didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-undang tersebut secara spesifik mengatur tentang penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan publik.

Apa itu zat Etomidate?

Etomidate sendiri bukanlah narkotika, melainkan obat penenang.

Obat ini biasa digunakan untuk anestesi intravena dan dikenal memiliki stabilitas hemodinamik yang baik.

Dalam dunia medis, dokter menggunakan etomidate untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

Baca juga: Tiga Pesan Wamen ATR/BPN untuk Taruna STPN: Integritas, Profesionalisme, dan Empati

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika Jonathan Frizzy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan itu terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cairan vape yang mengandung etomidate.

Ijonk ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus penyalahgunaan obat keras yang marak di kalangan selebritas.

Ijonk, yang dikenal sebagai pesinetron, kini menghadapi proses hukum yang panjang untuk membuktikan ketidaktahuannya.

Kuasa hukumnya berupaya keras untuk membuktikan bahwa Jonathan Frizzy adalah korban dari situasi yang tidak ia ketahui.

Proses persidangan masih terus berjalan. Sidang berikutnya akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved