Kabar Seleb

Lisa Mariana Ngotot Anaknya Anak Biologis Ridwan Kamil, Minta Tes DNA Ulang di Singapura

Selebgram Lisa Mariana kini mengajukan permohonan untuk tes ulang terhadap Ridwan Kamil.

Editor: Lisna Ali
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Selebgram Lisa Mariana kini mengajukan permohonan untuk tes ulang terhadap Ridwan Kamil. 

“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak,” ujar Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, Rabu (10/9/2025).

Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terus berlanjut. 

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu September 2025: Palu - Balikpapan Berlayar Sabtu Siang dari Pantoloan

Ridwan Kamil Menolak

Di sisi lain, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menegaskan menolak permintaan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana.

Lisa Mariana berencana melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.

Tes DNA telah dilakukan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana.

Lisa Mariana diduga melakukan tindak pencemaran nama baik lantaran mengaku memiliki anak dari eks Gubernur Jawa Barat itu.

Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, hasil tes DNA yang sudah dikeluarkan Pusat Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri sah secara hukum dan tidak perlu diulang.

Penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana itu memerlukan tes DNA dalam rangka proses penyidikan.

Penyidik telah menunjuk lembaga Labdokkes Mabes Polri untuk melakukan pengambilan DNA, pemeriksaan DNA sampai mengumumkan hasil tes DNA.

Baca juga: Polresta Palu Ungkap 92 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 108 Tersangka Diamankan

"Semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri," kata Muslim, Kamis (11/9/2025).

Muslim menekankan, Labdokkes Polri memiliki standar internasional dan kredibilitas tinggi lantaran telah berstandar internasional serta berlabel ISO 17025.

Labdokkes Polri juga masuk dalam organisasi International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

"Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum," kata Muslim.

Menurutnya, tes DNA dalam perkara hukum berbeda dengan tes medis yang memungkinkan adanya 'second opinion'.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved