Kabar Seleb

Lisa Mariana Ngotot Anaknya Anak Biologis Ridwan Kamil, Minta Tes DNA Ulang di Singapura

Selebgram Lisa Mariana kini mengajukan permohonan untuk tes ulang terhadap Ridwan Kamil.

Editor: Lisna Ali
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Selebgram Lisa Mariana kini mengajukan permohonan untuk tes ulang terhadap Ridwan Kamil. 

Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.

Dalam kasus itu, Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut. 

Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung. 

Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum. 

Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (*)

Artikel telah tayang di Warta Kota

 


 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved