Kabar Seleb

BPOM Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Alasan di balik pembatalan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi saksi ahli di sidang Nikita Mirzani akhirnya terungkap.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Alasan di balik pembatalan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi saksi ahli di sidang Nikita Mirzani akhirnya terungkap. 

“Seperti bahasa saya sebelumnya, badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah harus tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihak pada aturan yang ada di negeri kita,” terang Taruna Ikrar.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Taruna Ikrar mengaku tetap bersedia menjadi saksi ahli.

Namun, BPOM akan hadir dengan satu syarat utama: undangan atau permintaan resmi harus datang dari hakim, bukan dari pihak pengacara.

Seperti diketahui, kasus yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan asisten Nikita Mirzani, Mail Syaputra.

Pihak Nikita Mirzani, melalui pengacaranya, telah mengirimkan surat undangan resmi ke BPOM.

Dalam surat tersebut, BPOM diharapkan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran BPOM sebagai saksi ahli dijadwalkan pada 25 September 2025 mendatang.

Surat undangan dan tanggapan awal dari Prof Taruna Ikrar sempat diunggah oleh akun Instagram milik Nikita Mirzani, @nikitamirzanimawardi_172, pada 18 September 2025.

Baca juga: Aparat Gabungan Siaga Hadapi Aksi Demonstrasi GRD di Kantor Dinas Pendidikan Morowali

Kilas Balik Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Konflik keduanya berawal di tahun 2024 lalu di mana Nikita secara terang-terangan memberikan ulasan buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys di TikTok.

Rupanya hal itu pun langsung memancing Reza Gladys untuk bereaksi.

Dokter yang juga selebgram itu pun langsung menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan ibu lima anak dengan Mail Syahputra itu Reza Gladys mengaku dimintai sejumlah uang sebagai uang tutup mulut yang jumlahnya pun cukup fantastis.

Setelah mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar, Reza Gladys pun akhirnya melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Tepat pada 4 Maret 2025, Nikita dan asistennya resmi ditahan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani pun sempat mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved