Kabar Seleb
Tumbang Melawan Hotman Paris, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea.
TRIBUNPALU.COM - Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Razman Nasution dijatuhi vonis pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (30/9/2025).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang dikutip dari Tribunnews.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik.
Informasi elektronik yang disebar Razman dinilai memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Tindak pidana tersebut dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain pidana badan, Razman Nasution juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp200 juta.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 September Cair untuk Gaji di Bawah 10 Juta? Ini Cara Cek
Ada ketentuan tambahan: apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Di sisi lain, Hotman Paris sempat menanggapi kemungkinan terdakwa tidak hadir saat vonis dibacakan.
Hotman menegaskan bahwa hakim memiliki wewenang penuh untuk tetap menjatuhkan vonis pidana.
"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman.
Menurut pengacara kondang itu, vonis bisa dijatuhkan meskipun terdakwa tidak hadir, asalkan seluruh proses pemeriksaan sudah selesai.
"Saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah. Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," terang Hotman.
Dengan dibacakannya putusan ini, Razman Arif Nasution harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menandai babak akhir dari perseteruan panjangnya dengan Hotman Paris di tingkat pengadilan negeri.
Baca juga: Harga HP Oppo Oktober 2025: Oppo Reno 14F 5G, Oppo A5i, Oppo Find N5, Oppo Find X8
Tim Kuasa Hukum Razman Anggap Tidak Sah
Sidang pembacaan vonis Razman Nasution berlangsung memanas.
Tim kuasa hukum Razman Nasution memilih untuk walk out atau keluar dari ruang sidang ketika hakim tetap membacakan vonis hukuman.
Razman Nasution diketahui absen lagi dalam sidang setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kondisi kesehatan.
Kondisi Razman Nasution disebut masih membutuhkan pengobatan hingga tak bisa hadir di persidangan.
Pihak Razman pun meminta untuk sidang ditunda lagi.
Namun, hakim rupanya tetap membacakan vonis untuk Razman.
Dalam putusannya, Razman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
Pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu, divonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip dari YouTube Grid ID.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Razman memiliki pandangannya sendiri.
Mereka merasa kecewa dengan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan persidangan kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Padahal pihaknya sudah memberikan surat dari rumah sakit mengenai kondisi Razman.
Ia menilai putusan yang dibacakan tidak sah.
Baca juga: Pinkan Mambo Pindah ke Apartemen Lebih Kecil, Benarkah Bangkrut Setelah Banting Setir Bisnis?
"Kami anggap tidak sah itu putusan," ucap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.
"Jadi kita sudah menyampaikan surat resmi bahwa Pak Razman itu dirawat di luar negeri," sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya keberatan dan menolak atas putusan yang dibacakan oleh hakim.
"Ini kami terus terang, keberatan dan menolak apa yang dibacakan oleh majelis hakim," tegasnya.
Razman Nasution Sakit, Kuasa Hukum Minta Ditunda
Dikutip dari Tribunnews pengacara Razman Nasution sebelumnya bakal mengajukan untuk penundaan sidang lagi karena kliennya yang masih jatuh sakit dan harus mendapatkan perawatan.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum sudah menjelaskan mengenai kondisi Razman kepada hakim.
Bahkan pihaknya juga sudah meminta diberikan waktu 30 hari untuk pemulihan kesehatan Razman.
"Minggu lalu itu sudah saya sampaikan, di mana tim kuasa hukum menyampaikan permohonan untuk tiga puluh hari, ini sudah koordinasi dengan dokter yang ada di Indonesia, dokter di rumah sakit Koja sudah menyarankan hal itu," ujar tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Sementara hakim hanya memberikan waktu tujuh hari untuk dilaksanakan kembali sidang putusan.
Pihaknya sendiri sudah menyampaikan bahwa kemungkinan besar Razman tak bisa hadir dalam sidang yang digelar hari ini.
"Sudah ada informasi dari kemarin, makanya kami meminta untuk itu."
"Dan kami sudah sampaikan kepada hakim, kalaupun sidang dipaksakan minggu depan (hari ini), kemungkinan besar Pak Razman tidak akan hadir," terang tim kuasa hukum pengacara kelahiran 8 September 1970, Sumatera Utara itu.
Menurutnya, surat keterangan dari rumah sakit yang dibawanya saat ini cukup sebagai bukti atas kondisi dan penyakit yang diderita Razman.
"Kalau untuk menerangkan sakit, saya pikir surat itu sudah sangat menjelaskan apa penyakit yang diderita Pak Razman, gangguan gimana aja, kemudian harus menjalani pengobatan berapa lama, di surat itu sudah dituangkan semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, istri Razman, Ade Suryani menyebut kondisi kesehatan sang suami menurun karena kambuhnya penyakit vertigo.
Keluarga sempat memilih untuk merawat di rumah, namun kondisinya yang tak kunjung membaik sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Beliau kan emang ada vertigo, ada gerd-nya. Udah lima hari ini kami ngrawatnya di rumah aja, tapi kurang membaik makanya kita rujuk lah ke rumah sakit," ungkap Ade Suryani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pihaknya pun telah memberikan bukti rontgen serta hasil pemeriksaan kepada majelis hakim.
Duduk Perkara
Perserteruan Razman dan Hotman terjadi pada 10 Mei 2022, silam.
Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima ke pihak berwajib.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Pinkan Mambo Pindah ke Apartemen Lebih Kecil, Benarkah Bangkrut Setelah Banting Setir Bisnis? |
![]() |
---|
Bukan Talak Tiga, PA Tigaraksa Sebut Arhan-Azizah Cerai Talak Raj'i, Masih Bisa Rujuk |
![]() |
---|
Selamat! Billy Syahputra-Vika Dikaruniai Anak Pertama, Begini Kondisi Ibu dan Bayi |
![]() |
---|
Absen karena Jadwal Tanding, Pratama Arhan Tetap Sah Talak Azizah Salsha Lewat Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ikrar Talak Dibacakan, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.