Kuasa Hukum Vadel Pertanyakan Vonis 9 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Bukti Inisiatif Aborsi dari LM

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.

Editor: Lisna Ali
handover
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim. 

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.

Seperti diketahui, Vadel Badjideh dijatuhi vonis sembilan tahun penjara atas kasus asusila dan aborsi.

Oya Abdul Malik secara spesifik menyoroti dakwaan aborsi.

Ia menegaskan inisiatif pengguguran kandungan bukan datang dari kliennya.

Sebaliknya, menurut Oya, inisiatif aborsi justru datang dari korban sendiri, yakni LM, anak Nikita Mirzani.

"Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dialah yang punya inisiatif untuk aborsi," kata Oya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Kuasa hukum Vadel curiga opini publik sudah terbentuk.

Ia menuding narasi dari pihak ibu korban menjadi penyebabnya.

Narasi tersebut menuding Vadel menghamili dan menyuruh anaknya melakukan aborsi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka Tatanga Palu, 31 Paket Jadi Bukti

Padahal, fakta persidangan menunjukkan hal berbeda.

Oya pun mempertanyakan objektivitas proses hukum.

"Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan?" tegasnya.

Meskipun pembelaan itu disampaikan, Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis berat.

 Vadel divonis sembilan tahun penjara.

Hakim Ketua, Halida Rahardhini, memiliki pertimbangan berbeda.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved