Kuasa Hukum Vadel Pertanyakan Vonis 9 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Bukti Inisiatif Aborsi dari LM
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.
TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh dijatuhi vonis sembilan tahun penjara atas kasus asusila dan aborsi.
Oya Abdul Malik secara spesifik menyoroti dakwaan aborsi.
Ia menegaskan inisiatif pengguguran kandungan bukan datang dari kliennya.
Sebaliknya, menurut Oya, inisiatif aborsi justru datang dari korban sendiri, yakni LM, anak Nikita Mirzani.
"Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dialah yang punya inisiatif untuk aborsi," kata Oya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Tribunnews.
Kuasa hukum Vadel curiga opini publik sudah terbentuk.
Ia menuding narasi dari pihak ibu korban menjadi penyebabnya.
Narasi tersebut menuding Vadel menghamili dan menyuruh anaknya melakukan aborsi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka Tatanga Palu, 31 Paket Jadi Bukti
Padahal, fakta persidangan menunjukkan hal berbeda.
Oya pun mempertanyakan objektivitas proses hukum.
"Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan?" tegasnya.
Meskipun pembelaan itu disampaikan, Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis berat.
Vadel divonis sembilan tahun penjara.
Hakim Ketua, Halida Rahardhini, memiliki pertimbangan berbeda.
Vadel Badjideh
vonis Vadel Badjideh
Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
asusila dan aborsi
Keluarga Terpukul Berat, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Cabut Wanprestasi Rp114 M, Kini Siapkan Gugatan PMH Rp244 M ke Reza Gladys |
![]() |
---|
BPOM Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tersenyum, Saksi Ungkap Harga Produk Skincare Berbeda dengan BAP Reza Gladys |
![]() |
---|
Jaksa Bikin Nikita Mirzani Naik Pitam di Persidangan, Hakim Langsung Tegur: Ini Bukan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.