Kabar Seleb

Vadel Badjideh Ajukan Banding, Lawan Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS VADEL BADJIDEH -Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). 

"Vadel yang selalu tenangin saya tadi," ungkap Martin.

Vadel juga sempat berpesan pada sang kakak.

"Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’."

Pihaknya percaya kebenaran akan kasus ini nantinya akan terungkap.

"Kebenaran nanti terungkap kok,” kata Martin, mengingat ucapan sang adik.

Baca juga: Alasan Nenek di Kota Palu Dirantai Keluarganya, Jaga Keselamatan, Polisi Sebut Bukan Menyiksa

Kisah Asmara Vadel dan LM Berujung Jadi Terdakwa

Hubungan mereka berawal pada Januari 2024.

Saat itu, Lolly yang masih berusia 18 tahun sedang bersekolah di Inggris.

Keduanya tidak pernah bertemu langsung.

Mereka memutuskan untuk berpacaran secara daring.

Pada saat yang sama, hubungan Lolly dengan ibunya sedang memburuk.

Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola, yang tengah bersitegang dengan Nikita.

Di tengah kemelut itu, Lolly dideportasi dari Inggris.

Nikita pun menyatakan tidak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.

Saat Lolly kembali ke Indonesia, Vadel menjemputnya dan menampungnya selama berbulan-bulan di sebuah apartemen.

Di apartemen itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan dengan Vadel.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved