Kabar Seleb

Nikita Mirzani Sebut Vonis Vadel 9 Tahun Tak Setimpal, Anaknya Ternyata Aborsi 2 Kali

Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani menyatakan ketidakpuasannya atas vonis yang diterima tiktokers Vadel Badjideh.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA DAN VADEL BADJIDEH - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani menyatakan ketidakpuasannya atas vonis yang diterima tiktokers Vadel Badjideh. 

"Memesan obat melalui paket yang diambil oleh Aro, kemudian memesan sprite dan meminumnya," ungkapnya.

Meski tidak ada Vadel saat meminum obat itu, kata dia, Lolly tak lama langsung menelepon sang kekasih.

"Setelah pendarahan selesai barulah dia video call, 'papa anak kita sudah meninggal'. Tidak ada Vadel di sana," jelas dia lagi.

Kemudian setelah itu, kata dia, Lolly kembali melakukan aborsi di bulan Juni.

"Aborsi kedua bulan Juni, sudah sebesar boneka dan sudah lengkap. Kalau pakai logika, mungkin gak aborsi bulan Mei, terus hamil lagi bulan Juni keluarnya segede gini," tuturnya.

Ia juga mengungkap, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh ahli forensik, ditemukan pada puting kedua menggelap dan melebar serta pada perut terdapat garis membujur yang berwarna lebih gelap dari kulit sekitarnya.

"Sesuai dengan tanda-tanda kehamilan trismester kedua yakni setelah 20 minggu," katanya lagi.

Sementara itu, terkait janin yang dilahirkan, dari seluruh rangkaian pemeriksaan, perkiraan menurut ahli forensik, janin tersebut berusia minuman 20 minggu dalam kandungan, dan usia kehamilan di trimester kedua sekitar 12-28 minggu.

"Sehingga ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU memberikan kesimpulan usia janin yang dilahirkan antara 20 sampai 28 minggu dalam kandungan atau kurang lebih sekitar 5 bulan, usia janin 20 sampai 28 minggu," tuturnya.

Sehingga menurut dia, jika pada Juni Lolly sudah hamil lima bulan, maka anak itu diduga bukan anak Vadel.

"Kita tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil, di mana bulan Januari dan Februari, Lolly berada di UK," ungkapnya.

Menurut dia, Vadel juga mengaku pertama kali berhubungan intim dengan Lolly pada bulan April 2024.

Lolly juga diketahui baru pulang ke Indonesia pada Maret 2024.

"Faktanya loli sudah mengandung menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU yang tadi juga dibacakan oleh Majelis usia kandungannya sudah 20 sampai 28 minggui kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari dia masih berada di UK, dia baru pulang bulan Maret," katanya.

Dirinya pun menyayangkan kenapa Vadel yang harus menanggung semuanya.

"Kalau benar kenapa harus adil yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan? Ada apa dengan hukum Indonesia? Bagaimana kalau ini terjadi dengan keluarga kita semua? Yang berbuat siapa? Yang memikul siapa?," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, Lolly juga mengaku saat di UK dirinya berhubungan layaknya suami istri dengan beberapa pria.

Baca juga: Wabup Poso Hadiri Komitmen Bersama Penerapan Sistem Merit ASN di BKN RI

Jejak Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan itu.

Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.

Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa.(*)

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)


 
 
 

 

 

 


 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved