Kabar Seleb

Nikita Mirzani Sebut Vonis Vadel 9 Tahun Tak Setimpal, Anaknya Ternyata Aborsi 2 Kali

Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani menyatakan ketidakpuasannya atas vonis yang diterima tiktokers Vadel Badjideh.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA DAN VADEL BADJIDEH - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani menyatakan ketidakpuasannya atas vonis yang diterima tiktokers Vadel Badjideh. 

TRIBUNPALU.COM - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani menyatakan ketidakpuasannya atas vonis yang diterima tiktokers Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman itu dijatuhkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan putri Nikita, LM (17).

Selain hukuman penjara, mantan pacar Lolly ini juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai itu menilai vonis sembilan tahun tersebut terlalu ringan.

Ia menuntut agar Vadel seharusnya dihukum 20 tahun penjara.

"Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya," ujar Nikita.

Ia menegaskan bahwa masa depan putrinya seharusnya lebih cerah.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Tinjau Sungai Lembe, Dorong Normalisasi untuk Atasi Banjir Tolitoli

Nikita juga menolak besaran denda yang ditetapkan hakim.

"Denda? Harusnya dendanya lebih banyak dari itu," tegasnya.

Nikita menuntut denda sebesar Rp12 miliar agar setimpal dengan kerugian korban.

Ia menekankan bahwa nominal uang sebanyak itu pun tidak bisa mengembalikan kerugian masa depan anaknya.

Nikita meluapkan emosinya saat ia diupayakan petugas berpindah dari ruang sidang ke ruang tahanan usai sidang kasus hukumnya bersama Reza Gladys.

Langkahnya sempat terhenti ketika mendengar pertanyaan wartawan soal vonis Vadel sehari sebelumnya.
 
Untuk diketahui, Vonis yang diterima Vadel pada Rabu (1/10/2025) sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Baca juga: Begini Taktik Hacker Bjorka Agar Sulit Dilacak Polisi, Pindah Dark Web dan Ganti Nama Sejak 2020

LM Disebut Aborsi 2 Kali

Majelis hakim dalam berkas dakwaan mengungkap fakta menyedihkan yang dialami LM.

Anak Nikita Mirzani itu terbukti melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Aborsi pertama dilakukan pada Mei 2024.

Aborsi kedua terjadi pada Juni 2024.

"Aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan," kata ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka," lanjutnya.

Hakim menyebut, aborsi dilakukan setelah LM membeli obat aborsi.

Korban membeli obat tersebut menggunakan nama samaran 'Alexa'.

Obat tersebut kemudian dikonsumsi LM bersama minuman bersoda.

Baca juga: Ditangkap Akibat Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Sosok Bjorka Ternyata Otodidak dan Bukan Ahli IT

Satu menit setelah mengonsumsi obat, korban merasakan sakit perut hebat, mulas, dan muntah.

"Korban mengalami sakit perut, mulas, tidur dan mengeluarkan darah, kemudian korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh darah," ucap majelis hakim.

Korban kemudian mengeluarkan darah dan janin, yang disebut sebesar boneka pada aborsi kedua.

Setelah kejadian itu, LM menghubungi Vadel Badjideh dan memberitahu telah melakukan aborsi.

Hakim menjelaskan bahwa tindakan ini adalah konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan berulang kali.

Hubungan terlarang itu terjadi antara terdakwa Vadel Badjideh dan korban LM.

Majelis hakim juga mengungkap tipu muslihat yang dilakukan Vadel.

Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.

"Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia serius menjalin hubungan," jelas majelis hakim.

Rayuan janji nikah tersebut dinilai sebagai rangkaian kebohongan untuk memperdaya LM.

Hakim menyimpulkan, dari fakta-fakta, hubungan seksual dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.

Vonis 9 tahun ditetapkan, dengan masa penahanan yang telah dijalani Vadel dikurangkan dari total hukuman.

Jika denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, Vadel diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Lolly Disebut Pernah Hamil saat di UK

Diduga LM atau yang akrab disapa Lolly itu sudah hamil sebelum pulang ke Indonesia.

Hal itu diungkap pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Oya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melengkapi berkas-berkas berupa hasil visum terhadap janin.

"Pada saat persidangan jaksa tidak bisa membuktikan berkas-berkas hasil visum janin bayi lahir secara aborsi," kata dia dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025).

Oya Abdul Malik menuturkan, Lolly rupanya sudah dua kali melakukan aborsi di tahun 2024.

"Bulai Mei 2024 aborsi pertama, aborsi kedua Juni di tahun yang sama, 2024," katanya.

Pada aborsi yang pertama, kata dia, Lolly sendiri yang memesan obat melalui internet.

"Yang memesan obat adalah anak korban, meminum dengan sprite, melalui mulut dan vagina. Lima menit kemudian merasakan perut mulas, saat itu terjadi tidak ada Vadel di sana," jelasnya.

Ia pun membantah tudingan dari pihak Nikita Mirzani yang mengatakan kalau Vadel yang memesan obat untuk aborsi itu.

"Memesan obat melalui paket yang diambil oleh Aro, kemudian memesan sprite dan meminumnya," ungkapnya.

Meski tidak ada Vadel saat meminum obat itu, kata dia, Lolly tak lama langsung menelepon sang kekasih.

"Setelah pendarahan selesai barulah dia video call, 'papa anak kita sudah meninggal'. Tidak ada Vadel di sana," jelas dia lagi.

Kemudian setelah itu, kata dia, Lolly kembali melakukan aborsi di bulan Juni.

"Aborsi kedua bulan Juni, sudah sebesar boneka dan sudah lengkap. Kalau pakai logika, mungkin gak aborsi bulan Mei, terus hamil lagi bulan Juni keluarnya segede gini," tuturnya.

Ia juga mengungkap, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh ahli forensik, ditemukan pada puting kedua menggelap dan melebar serta pada perut terdapat garis membujur yang berwarna lebih gelap dari kulit sekitarnya.

"Sesuai dengan tanda-tanda kehamilan trismester kedua yakni setelah 20 minggu," katanya lagi.

Sementara itu, terkait janin yang dilahirkan, dari seluruh rangkaian pemeriksaan, perkiraan menurut ahli forensik, janin tersebut berusia minuman 20 minggu dalam kandungan, dan usia kehamilan di trimester kedua sekitar 12-28 minggu.

"Sehingga ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU memberikan kesimpulan usia janin yang dilahirkan antara 20 sampai 28 minggu dalam kandungan atau kurang lebih sekitar 5 bulan, usia janin 20 sampai 28 minggu," tuturnya.

Sehingga menurut dia, jika pada Juni Lolly sudah hamil lima bulan, maka anak itu diduga bukan anak Vadel.

"Kita tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil, di mana bulan Januari dan Februari, Lolly berada di UK," ungkapnya.

Menurut dia, Vadel juga mengaku pertama kali berhubungan intim dengan Lolly pada bulan April 2024.

Lolly juga diketahui baru pulang ke Indonesia pada Maret 2024.

"Faktanya loli sudah mengandung menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU yang tadi juga dibacakan oleh Majelis usia kandungannya sudah 20 sampai 28 minggui kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari dia masih berada di UK, dia baru pulang bulan Maret," katanya.

Dirinya pun menyayangkan kenapa Vadel yang harus menanggung semuanya.

"Kalau benar kenapa harus adil yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan? Ada apa dengan hukum Indonesia? Bagaimana kalau ini terjadi dengan keluarga kita semua? Yang berbuat siapa? Yang memikul siapa?," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, Lolly juga mengaku saat di UK dirinya berhubungan layaknya suami istri dengan beberapa pria.

Baca juga: Wabup Poso Hadiri Komitmen Bersama Penerapan Sistem Merit ASN di BKN RI

Jejak Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan itu.

Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.

Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa.(*)

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)


 
 
 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved