Kabar Seleb

Ammar Zoni Dikenai Sanksi Ganda, Isolasi 40 Hari dan Hak Bebas Bersyarat Dicabut

Aktor Ammar Zoni kini menghadapi sanksi berat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat setelah diduga kembali terjerat kasus narkotika.

Editor: Lisna Ali
Grid.ID/ Anggita Nasution
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Ammar Zoni Dikenai Sanksi Ganda, Isolasi 40 Hari dan Hak Bebas Bersyarat Dicabut 

TRIBUNPALU.COM - Aktor Ammar Zoni kini menghadapi sanksi berat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat setelah diduga kembali terjerat kasus narkotika.

Dugaan terbaru bahkan menyebut Ammar Zoni terlibat sebagai pengedar Narkoba di kalangan warga binaan Rutan tersebut.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Ammar Zoni telah ditangani secara serius sesuai prosedur hukum.

Sebagai langkah penegakan disiplin, Rutan langsung menjatuhkan sanksi internal kepada Ammar Zoni yang bersifat ganda.

Sanksi pertama adalah isolasi selama 40 hari di ruang khusus untuk kepentingan penyelidikan dan disiplin.

Sanksi kedua yang paling signifikan adalah pencabutan hak integrasi, termasuk hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat (PB).

Baca juga: Daftar Harga HP Infinix Terbaru:Infinix GT 30, Infinix Hot 60 Pro, Infinix Hot 60i, Infinix Note 50s

Ammar Zoni juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Wahyu Trah Utomo mengklarifikasi bahwa penemuan barang bukti narkotika itu bukan akibat kelengahan petugas rutan.

Narkotika tersebut ditemukan berkat deteksi dini melalui kegiatan penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin oleh Rutan.

Kegiatan penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba tersebut dilakukan pada 3 Januari 2025.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Nestapa Gilang, Suami yang Ditinggal Tewas saat Bulan Madu di Solok, Kini Terus Tanyakan Istri

Perkuat Pengawasan dan Pengamanan

Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.

“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.

Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.

“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.

Baca juga: Sahabat Bongkar Alasan Ammar Zoni Jadi Pengedar di Rutan, Tepis Isu Kekurangan Uang

Komitmen Zero Halinar

Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved