Kabar Seleb

Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana tidak ditahan.

Editor: Lisna Ali
Wartakotalive/Ramadhan LQ
LISA MARIANA VS RIDWAN KAMIL - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana tidak ditahan. 

Penetapan ini didasarkan pada serangkaian bukti kuat yang dikumpulkan.

Salah satu bukti kunci adalah hasil tes DNA anaknya.

Hasil tes DNA membuktikan anak Lisa bukan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Tes DNA tersebut dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada 11 April 2025.

 Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Baca juga: Respons Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Jadi Tersangka: Kebenaran Mencari Jalan

Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Bui

Duduk Perkara

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved