Kabar Seleb
Dari Sini Sumber Uang Nikita Mirzani yang Bikin Santai Divonis 4 Tahun Bui
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggoyahkan Nikita Mirzani.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim hanya menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.
“Itu nanti," imbuhnya.
Baca juga: Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani Buat Reza Gladys Puas, Kini Incar Perkarakan Oknum Inisial O
TPPU Tidak Terbukti
Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.
Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.
“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.
“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.
Baca juga: Hukuman 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sebut Tak Menyesal Siap Tempuh Banding
Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.
Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.
Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.
"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.
"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah)," ujarnya.(*)
(Suryamalang.com/TribunBengkulu)
| Maia Estianty Pilih Rahasiakan Tanggal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ini Alasannya |
|
|---|
| Penuh Haru, Ini Curahan Hati Jerome Polin Setelah Ditinggal Ayah Selamanya |
|
|---|
| Dituding Otak Pemerasan Nikita Mirzani Hingga Ancam Akan Polisikan, Dokter Oky: Belajar Hukum Lagi |
|
|---|
| Zaskia Sungkar dan Irwansyah Umumkan Jenis Kelamin Calon Anak Kedua: It's A Boy |
|
|---|
| Tiga Poin Perjanjian Damai Perceraian Andre Taulany dan Erin, Termasuk Harta dan Hak Asuh Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/nikita-mirzani-sidang-dakwaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.