Kabar Seleb

Lisa Mariana Jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Selebgram Lisa Mariana kini berstatus tersangka dalam dua laporan kasus sekaligus.

Editor: Lisna Ali
Wartakota/Valentino
KASUS LISA MARIANA - Potret Lisa Mariana saat menggelar jumpa pers didampingi kuasa hukumnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Selebgram Lisa Mariana kini berstatus tersangka dalam dua laporan kasus sekaligus. 

"Jadi bagi kami tidak ada masalah, yang penting kan kasus ini lanjut proses pemeriksaan dan nanti lanjut di pengadilan," ucap Muslim.

Baca juga: Ketua DPRD Morowali: Politik Bukan Alat Kuasa, Tapi Alat Menjaga Martabat Bangsa

Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.

Baca juga: Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Duduk Perkara

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Lisa Mariana meminta hakim PN Bandung agar RK mengakui status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa juga menggugat RK senilai belasan miliar rupiah.

Rincian gugatan materilnya mencapai Rp6,6 miliar.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik senilai total Rp105 miliar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved