Kabar Seleb
Lisa Mariana Jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Selebgram Lisa Mariana kini berstatus tersangka dalam dua laporan kasus sekaligus.
"Jadi bagi kami tidak ada masalah, yang penting kan kasus ini lanjut proses pemeriksaan dan nanti lanjut di pengadilan," ucap Muslim.
Baca juga: Ketua DPRD Morowali: Politik Bukan Alat Kuasa, Tapi Alat Menjaga Martabat Bangsa
Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan
Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.
"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.
Baca juga: Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Duduk Perkara
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu.
Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.
Lisa Mariana meminta hakim PN Bandung agar RK mengakui status anaknya.
Selain hak identitas anak, Lisa juga menggugat RK senilai belasan miliar rupiah.
Rincian gugatan materilnya mencapai Rp6,6 miliar.
Sementara itu, Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik senilai total Rp105 miliar.
| Setahun Menjanda, Barbie Kumalasari Tak Mau Buru-buru Pilih Suami: Takut Diporoti |
|
|---|
| Tak Menunda, Amanda Manopo dan Kenny Austin Akui Ingin Segera Punya Momongan |
|
|---|
| Ivan Gunawan Relakan Koleksi Tas Mewah Demi Danai Masjid di Luar Negeri |
|
|---|
| Demi Anak, Bedu Serahkan Aset Keluarga dan Rela Pindah ke Kontrakan Pasca Cerai |
|
|---|
| Bukan Raisa, Hotman Paris Ngaku Kepincut Sabrina Alatas, Siap Ajak Dansa di Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/LM-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.