Kabar Seleb

Lisa Mariana Jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Selebgram Lisa Mariana kini berstatus tersangka dalam dua laporan kasus sekaligus.

Editor: Lisna Ali
Wartakota/Valentino
KASUS LISA MARIANA - Potret Lisa Mariana saat menggelar jumpa pers didampingi kuasa hukumnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Selebgram Lisa Mariana kini berstatus tersangka dalam dua laporan kasus sekaligus. 

"Masih banyak polisi yang baik, yang tidak berat sebelah," lanjut pengacara selebgram 25 tahun itu.

Pihak Lisa Mariana juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk laporan pencemaran nama baik.

Bukti tersebut akan digunakan untuk menghadapi laporan di Bareskrim Polri.

"Ada (bukti) kalau yang masalah pencemaran nama baik," kata John. 

Baca juga: Nama Guru Tua Belum Masuk Daftar Pahlawan Nasional 2025, Dukungan Terus Mengalir dari Wilayah Timur

Pihak Ridwan Kamil Tak Masalahkan Lisa Mariana yang Tak Ditahan

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan tidak ditahannya Lisa.

Sebab ancaman hukuman untuk Lisa sendiri di bawah lima tahun hingga tak diharuskan penahanan terhadap tersangka.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa dari pihak Pak Ridwan Kamil tidak mempersoalkan urusan ditahan atau tidak ."

"Karena itu adalah kewenangan subjektif dari pihak penyidik Bareskrim," ungkap Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Yang terpenting untuk pihaknya, bahwa Lisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu juga sebagai pembuktian apa yang disampaikan Lisa soal anak tak benar adanya.

"Kami hanya menitikberatkan bahwa kasus ini Lisa Mariana sudah sebagai tersangka."

"Dan bukti secara hukum final dan mengikat adalah bukti hasil pemeriksaan tes DNA, itu esensi dari kasus ini, bukan soal ditahan atau tidak," katanya.

Menurutnya, penahanan terhadap Lisa merupakan bonus.

Pihaknya saat ini hanya ingin proses hukum terus berjalan hingga nanti sang selebgram disidangkan.

"Ditahan atau tidak itu soal bonus."

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved