Morowali Utara Hari Ini

DPRD Morowali Utara Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Morut Warda Dg. Mamala didampingi Wakil Ketua I DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Rapat Paripurna Persetujuan bersama Terhadap 2(dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Morowali Utara No.9 tahun 2023. 

TRIBUNPALU.COM - Rapat Paripurna Persetujuan bersama Terhadap 2(dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Morowali Utara No.9 tahun 2023.

Wakil Bupati Morowali Utara H Djira K didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Musda Guntur, beserta kepala- kepala OPD menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Morowali Utara pada masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap 2(Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029 dan perubahan Perda No.9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali Utara.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Morut Warda Dg. Mamala didampingi Wakil Ketua I DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa serta dihadiri oleh 15 anggota DPRD Morut.

Baca juga: Morowali Utara Dorong Pengembangan Talenta Muda Lewat Pramuka

Pada rapat tersebut, keseluruhan anggota DPRD yang berjumlah 25 orang terdapat 17 anggota DPRD yang menyetujui dan menanda tangani Ranperda tentang perubahan Perda No.9 tahun 2023.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Morowali Utara menyebutkan Bahwa Penyusunan Ranperda RPJM merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017 tentang penyusunan dokumen perencanaan Daerah yang di jabarkan Kembali melalui instruksi Mendagri No.2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman bagi perjalanan Pembangunan di daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan perencanaan Pembangunan daerah , Pemerintah daerah Menyusun RPJMD Kabupaten Morowali Utara tahun 2025-2029 sebagai arahan dan acuan Pembangunan jangka menengah daerah bagi stakeholder dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara demi mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Daerah sesuai dengan Visi,Misi dan arah Pembangunan daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved