Kamis, 21 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Larangan Buang Sampah Sembarangan Menyebar di Maahas Banggai

Selain itu, ada di tempat pembuangan sampah liar di Jl Kantor DPRD Baru, Halimun.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN/TRIBUNPALU.COM
Baliho imbauan larangan membuang sampah sembarangan di Jl Kantor DPRD Baru, Halimun Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (15/8/2025). (Alisan/TribunPalu.com) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Larangan membuang Sampah sembarangan menyebar di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com, tersebar di Jl Dr Moh Hatta, Kilo 5 Luwuk.

Selain itu, ada di tempat pembuangan Sampah liar di Jl Kantor DPRD Baru, Halimun.

Isinya mengutip Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Gerakan Moral Menjaga Kebersihan.

Tertulis setiap orang, lembaga, dan badan usaha dilarang mengotori dan merusak jalan, taman, fasilitas, serta tanah kosong.

Baca juga: Ibu-ibu Majelis Taklim Bahoue Morut Ramaikan Lomba Gerak Jalan HUT RI Dengan Yel-yel Islami

Selain itu, baliho ini juga melarang membuang Sampah di sungai, saluran air, mata air, bendungan, dan laut.

"Kecuali ada kaitannya dengan upacara keagamaan," tulis baliho ini.

Dilarang juga membuang Sampah sembarangan dan bukan di tempatnya.

Apabila melakukan terancam pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Judi Amisudin, mengatakan, imbauan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran warga.

"Semoga semakin banyak warga peduli kebersihan," tuturnya, Jumat (15/8/2025). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved