Banggai Hari Ini
Larangan Buang Sampah Sembarangan Menyebar di Maahas Banggai
Selain itu, ada di tempat pembuangan sampah liar di Jl Kantor DPRD Baru, Halimun.
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Larangan membuang Sampah sembarangan menyebar di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pantauan TribunPalu.com, tersebar di Jl Dr Moh Hatta, Kilo 5 Luwuk.
Selain itu, ada di tempat pembuangan Sampah liar di Jl Kantor DPRD Baru, Halimun.
Isinya mengutip Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Gerakan Moral Menjaga Kebersihan.
Tertulis setiap orang, lembaga, dan badan usaha dilarang mengotori dan merusak jalan, taman, fasilitas, serta tanah kosong.
Baca juga: Ibu-ibu Majelis Taklim Bahoue Morut Ramaikan Lomba Gerak Jalan HUT RI Dengan Yel-yel Islami
Selain itu, baliho ini juga melarang membuang Sampah di sungai, saluran air, mata air, bendungan, dan laut.
"Kecuali ada kaitannya dengan upacara keagamaan," tulis baliho ini.
Dilarang juga membuang Sampah sembarangan dan bukan di tempatnya.
Apabila melakukan terancam pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Judi Amisudin, mengatakan, imbauan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran warga.
"Semoga semakin banyak warga peduli kebersihan," tuturnya, Jumat (15/8/2025). (*)
| Polsek Pagimana Banggai Amankan 2 Airsoft Gun Tanpa Izin Resmi |
|
|---|
| UPP Luwuk Jelaskan Penyebab Peti Kemas Berpindah ke Pelabuhan Tangkiang |
|
|---|
| TKBM Teluk Lalong Minta Dua Kapal Peti Kemas Bongkar Muat di Pelabuhan Luwuk |
|
|---|
| Hujan Sejak Pagi, Desa Balaang di Banggai Dilanda Banjir |
|
|---|
| Soroti Ketenagakerjaan, Buruh Adukan 22 Perusahaan Nikel di DPRD Banggai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000097464jpg.jpg)