Sigi Hari Ini

Marselinus Bantah Tutup Jalan Desa di Sigi, Sebut Fitnah dan Minta Pelapor Klarifikasi

Sebelumnya, kuasa hukum Vebry Tri Haryadi melaporkan Marselinus ke Badan Kehormatan DPRD Sulteng dan DPW Partai Perindo Sulteng.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
PENUTUPAN AKSES JALAN - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Marselinus, membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses jalan desa di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Marselinus, membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses jalan desa di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, kuasa hukum Vebry Tri Haryadi melaporkan Marselinus ke Badan Kehormatan DPRD Sulteng dan DPW Partai Perindo Sulteng.

Vebry Tri Haryadi melapor bersama rekannya.

Baca juga: Marching Band MTS N 1 Morut Iringi Pengibaran Bendera Merah Putih di Kantor Bupati

Laporan itu menilai Marselinus menyalahi etika dan jabatan karena menutup jalan desa.

Marselinus menyebut tuduhan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Tiba-tiba saya dituduh menutup jalan desa. Jalan desa yang mana? Saya juga dituduh merugikan perekonomian, perekonomian yang mana?” kata Marselinus saat ditemui di kediamannya, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, laporan itu janggal karena menyangkut urusan pribadi, namun justru dibawa ke partai dan lembaga DPRD.

“Ini masalah pribadi, bukan lembaga. Saya beli lahan dengan uang pribadi dan saya kelola bersama masyarakat Langaleso. Aneh kalau dilapor ke partai dan DPRD, mestinya ke pemerintah desa dulu,” ujarnya.

Marselinus menjelaskan, ia membeli lahan sekitar 6.000 meter persegi di Desa Langaleso sejak 2024. 

Lahan itu dulunya hutan belukar, lalu ia olah menjadi kebun, peternakan, serta kolam ikan. 

Ia juga memagari lahan tersebut dengan seng demi keamanan.

Sebelum memagari, ia mengaku sudah menanyakan kepada anak pemilik lahan sebelumnya. 

Hasilnya, di lokasi itu hanya ada jalan setapak yang melintas di tanah miliknya, bukan jalan desa.

Baca juga: Ketua DPRD Morut: HUT RI ke-80 Istimewa bagi Pemerintah Daerah

“Itu jalan setapak, bukan jalan desa. Kalau jalan desa tentu warga akan protes. Faktanya tidak ada demo atau penolakan, hanya satu oknum saja yang tidak senang dengan saya,” terangnya.

Pernyataan itu dibenarkan Kepala Dusun 3 Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Anwar.

“Tidak pernah melakukan penutupan jalan, itu tanahnya,” ujar Anwar via telepon.

Marselinus menilai tuduhan menutup jalan desa hanyalah fitnah yang diarahkan kepadanya. 

Ia juga menduga ada unsur politik di balik laporan tersebut.

“Mungkin karena sering menggugat saya tapi tidak pernah berhasil, akhirnya saya dituduh melanggar kode etik,” katanya.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Banggaiba Sigi

Marselinus meminta pihak pelapor dan kuasa hukum untuk mengklarifikasi ulang melalui media.

“Saya minta mereka klarifikasi kembali. Saya tidak mau ribut, meskipun mereka sudah jahat dengan saya. Prinsip saya, orang lempar batu, saya balas dengan kapas,” tegasnya.

Desa Langaleso, Sigi

Desa Langaleso memiliki luas wilayah sekitar 4.000 hektar dan dibagi menjadi tiga dusun. Berdasarkan data tahun 2022, jumlah penduduk Desa Langaleso mencapai 2.521 jiwa. 

Secara geografis, desa ini berbatasan dengan beberapa desa lain seperti Desa Kabobona di utara, Desa Karawanan di selatan, dan Desa Jono Oge di timur.

Perekonomian dan Potensi Desa

Potensi utama Desa Langaleso terletak pada sektor pertanian dan agrobisnis. Wilayah ini memiliki lahan sawah tadah hujan yang luas, namun pasokan air seringkali menjadi tantangan.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sigi berupaya menjadikan pertanian sebagai basis ekonomi masyarakat. Desa ini juga memiliki beberapa industri kecil menengah (IKM) seperti pembuatan tempe.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved