Donggala Hari Ini

252 Narapidana Rutan Donggala Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 5 Langsung Bebas

247 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sementara 5 orang lainnya langsung bebas karena memperoleh Remisi Umum (RU) II.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
REMISI UMUM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala memberikan remisi umum dan Dasawarsa kepada ratusan warga binaan. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala memberikan remisi umum dan Dasawarsa kepada ratusan warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Rusli Suryadi, mengatakan total ada 252 narapidana yang mendapat remisi umum tahun ini. 

Dari jumlah tersebut, 247 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sementara 5 orang lainnya langsung bebas karena memperoleh Remisi Umum (RU) II.

Baca juga: Polres Sigi Gagalkan Peredaran Sabu di Dolo Selatan, Pemuda 25 Tahun Jadi Tersangka

"Keseluruhan 252 orang narapidana di rutan mendapat remisi umum, 247 napi dapat RU I dan 5 napi langsung bebas mendapat RU II," ujarnya usai mengikuti Upacara HUT RI ke-80 tahun di di Lapangan Kantor Bupati, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (17/8/2025).

Ia mengungkapkan, selain Remisi Umum, 265 narapidana mendapat Remisi Dasawarsa.

"Rinciannya, 258 orang mendapat Remisi Dasawarsa I dan 7 orang memperoleh Remisi Dasawarsa II," ungkap Rusli.

Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima warga binaan bervariasi. 

Ada yang mendapatkan remisi 60 hari sebanyak 1 orang, 45 hari 2 orang, 30 hari 1 orang, 28 hari 2 orang, serta 25 hari 1 orang.

Baca juga: Aulia Hakim Dukung Pembentukan Satgas Kemiskinan Sulteng: Langkah Nyata Dibutuhkan

Kepala Rutan itu menegaskan, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan usulan Rutan Donggala yang diajukan ke Lembaga Pemasyarakatan Pusat dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

"Remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami harap hal ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," pungkasnya.

Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80 (17 Agustus 2025) di Donggala :

Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025, sebanyak 188 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala menerima remisi umum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 narapidana langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, di antaranya:

Berkelakuan baik.

Baca juga: Penampilan Tarian Pacu Jalur Gemparkan Istana, Presiden Prabowo Tertawa dan Ikut Bergoyang

Telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Tidak terdaftar sebagai narapidana yang terlibat dalam pelanggaran disiplin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved