Kanwil Kemenkum Sulteng
Rakhmat Renaldy: Remisi Wujud Harapan Negara untuk Perubahan Narapidana
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
TRIBUNPALU.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadiri acara penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Palu, Sabtu (16/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan dukungan penuh terhadap program pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk kepercayaan sekaligus dorongan motivasi.
“Untuk diketahui remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi cermin harapan bahwa setiap warga binaan bisa berubah dan kembali membaur dalam masyarakat dengan lebih baik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Kanwil Kemenkum Sulteng memandang kegiatan ini sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Baca juga: Aksi Lucu Bocil TK Rayakan HUT RI ke-80, Lomba Pasang Bendera Bikin Gemas
Jenis Remisi
Ada dua jenis remisi utama yang diberikan pada momen Hari Kemerdekaan:
- Remisi Umum (RU): Remisi ini diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Besaran remisi disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani. Remisi Umum terbagi menjadi dua, yaitu Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan) dan Remisi Umum II (langsung bebas).
- Remisi Dasawarsa (RD): Remisi ini merupakan remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena HUT RI ke-80 jatuh pada tahun 2025, maka tahun ini menjadi momen pemberian Remisi Dasawarsa.
Syarat Penerima Remisi
Pemberian remisi tidak diberikan secara acak. Warga binaan harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:
- Telah menjalani masa pidana minimum 6 bulan.
- Tidak terdaftar dalam pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman.
- Secara aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
(*)
Kanwil Kemenkum Sulteng
Rakhmat Renaldy
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng
remisi
| Keripik Batok Kakao Poso Masuk Radar Kemenkum Sulteng sebagai Kandidat Indikasi Geografis |
|
|---|
| Mitigasi Tumpang Tindih Hukum, Kemenkum Sulteng Susun Regulasi Turunan KUHP |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Apresiasi OJK, Siap Sinergi Perkuat Perlindungan Hukum UMKM dari Bisnis Ilegal |
|
|---|
| Perangkat Desa Banggai Diminta Aktif Dirikan Posbankum |
|
|---|
| Sengketa Tanah 40 Tahun di Desa Wakai Berakhir Damai Berkat Mediasi Posbankum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rakhmat-Renaldy-soal-remisi.jpg)