Morowali Hari Ini

Mantan Kepala Desa dan Nelayan di Morowali Terlibat Narkoba, Masuki Tahap Persidangan

Kedua tersangka berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sementara barang bukti diterima dalam keadaan baik dan lengkap.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Morowali. 

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Morowali.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali, Morowali, Sulawesi Tengah.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Morowali Nomor: B/29.b1/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba dan Surat Nomor: B/30.b1/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.

Pelaksanaan tugas dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu I Komang Darmawa Adi, bersama Bripka Irwan dan Bripka Yusriadi Yusuf.

Baca juga: Rektor Untika Luwuk tentang Perpeloncoan

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial:

1. S – Mantan Kepala Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

2. SH – Nelayan, warga Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Harison.

Kedua tersangka berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sementara barang bukti diterima dalam keadaan baik dan lengkap.

Baca juga: PT ANI Tak Ada IUP, Bupati Banggai: Belum Bisa Sosialisasi

Dengan penyerahan tahap II ini, perkara akan segera memasuki proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved