Morowali Hari Ini

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Ternak di Morowali Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian ternak yang meresahkan warga

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Lisna Ali
handover
PENCURIAN TERNAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian ternak yang meresahkan warga, khususnya para peternak sapi di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian ternak yang meresahkan warga, khususnya para peternak sapi di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya.

Dua pria berinisial ABL alias F (34) dan D (27) ditangkap polisi pada Minggu (17/8/2025) dini hari.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sapi di wilayah Lembo Raya.

“Dari pengembangan di lapangan, ada tujuh warga dari beberapa desa di Kecamatan Lembo Raya yang melapor kehilangan ternaknya sejak April hingga Agustus. Dari pengakuan pelaku, total sapi yang dicuri sebanyak 15 ekor,” ungkap Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling.

Menurut Arsyad, 13 ekor sapi hasil curian sudah dijual ke tempat pemotongan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. 

Sementara dua ekor lainnya masih berhasil diamankan dalam keadaan hidup.

Baca juga: Rakhmat Renaldy: Remisi Wujud Harapan Negara untuk Perubahan Narapidana

Adapun modus yang digunakan, pelaku memantau lokasi pelepasan sapi milik warga maupun perusahaan. 

Setelah mendapat target, ABL alias F menyewa mobil pick up untuk mengangkut sapi pada malam hari. 

Pelaku juga melakukan cara dengan menghadirkan pembeli ke lokasi dengan dalih membantu menjualkan sapi milik keluarga.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup serta uang tunai Rp5 juta. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi juga akan kami lakukan penyitaan,” tambah Arsyad.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penyebab dan Dampak

Motif di balik pencurian bisa bermacam-macam, mulai dari faktor ekonomi seperti kemiskinan, hingga kebutuhan untuk memenuhi gaya hidup atau kecanduan.

Sementara dampak dari pencurian tidak hanya kerugian finansial bagi korban, tetapi juga dapat menimbulkan rasa takut, trauma, dan ketidakamanan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus pencurian menjadi sangat penting untuk menjaga ketertiban umum.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved