Donggala Hari Ini
Pengedar Sabu di Desa Balukang II Sojol Diringkus Polres Donggala
Iptu Andi Ardin mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Seorang pria berinisial J diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah Selasa (19/8/2025).
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Hukuman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Milyar.
Sementara itu, Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, tentu kami sulit mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin demi mewujudkan Donggala bebas dari narkoba," ujar Kompol Sulardi. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Donggala Hari Ini
Dinas Perikanan Donggala Edukasi Siswa SD Soal Gizi Ikan Lewat Lomba Kreasi Mozaik |
![]() |
---|
BBP3KP dan Pemkab Donggala Sepakat Kuatkan Sektor Ekonomi Lewat Hilirisasi Tuna |
![]() |
---|
Ketua Forikan Donggala Dorong Ikan Jadi Sumber Penghasilan Warga Pesisir |
![]() |
---|
Kecamatan Pinembani Raih Juara I Lomba Masak Olahan Ikan Tuna se-Kabupaten Donggala |
![]() |
---|
Bupati Vera Dorong Warga Donggala Gemar Makan Ikan Lewat Lomba Masak Olahan Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.