Donggala Hari Ini
Pengedar Sabu di Desa Balukang II Sojol Diringkus Polres Donggala
Iptu Andi Ardin mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Hukuman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Milyar.
Sementara itu, Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, tentu kami sulit mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin demi mewujudkan Donggala bebas dari narkoba," ujar Kompol Sulardi. (*)
| Ini Tahapan Seleksi Paskibraka Donggala 2026 |
|
|---|
| Seleksi Paskibraka Donggala Transparan Lewat Sistem Aplikasi BPIP |
|
|---|
| Standar Tinggi Badan Jadi Syarat Mutlak Seleksi Paskibraka Donggala |
|
|---|
| Kabupaten Donggala Mulai Benahi Data Kemiskinan, Piloting Digitalisasi Bansos Dipersiapkan |
|
|---|
| 4.000 hingga 5.000 Warga Masuk Desil 1, Pemkab Donggala Fokus Tekan Kemiskinan Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_0812jpeg.jpg)