Donggala Hari Ini

Pengedar Sabu di Desa Balukang II Sojol Diringkus Polres Donggala

Iptu Andi Ardin mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Seorang pria berinisial J diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah Selasa (19/8/2025). 

Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Hukuman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Milyar.

Sementara itu, Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, tentu kami sulit mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin demi mewujudkan Donggala bebas dari narkoba," ujar Kompol Sulardi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved