Donggala Hari Ini

Pengedar Sabu di Desa Balukang II Sojol Diringkus Polres Donggala

Iptu Andi Ardin mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Seorang pria berinisial J diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah Selasa (19/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Seorang pria berinisial J diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah Selasa (19/8/2025).

Polisi menangkap J di rumahnya, Desa Balukang II dan didapati sejumlah barang bukti peredaran narkoba yang dilakukan oleh J yang berprofesi sebagai tukang batu. Selasa (5/8/2025).

Kasat Narkoba, Iptu Andi Ardin mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

"Atas aduan masyarakat, petugas bergerak dan benar kami temukan barang bukti 14 paket kecil sabu disimpan di dalam lemari pakaian," ujarnya.

Baca juga: Demo Beras di Bulog Ongka Parigi Moutong Diwarnai Aksi Bakar Ban

Ia mengungkapkan, dari hasil interogasi, J mengaku membeli, menyimpan, sekaligus menjual sabu dengan harga Rp100 ribu per paket kecil.

Tersangka J juga mengaku sempat berhenti dari bisnis edar sabu tersebut, namun kembali mengedarkan sabu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"J mengaku sudah lama menjadi penjual sabu akan tetapi sudah sempat berhenti dan sekarang ini baru mulai lagi menjual, langsung ditangkap Petugas Kepolisian," ungkap Iptu Andi.

Iptu Andi menambahkan, selain menjual, J juga sebagai pemakai sabu, hal itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan J positif menggunakan narkotika.

Baca juga: Bupati Morowali Tegaskan Pemerataan Listrik Solusi Hapus Ketimpangan

Dari penangkapan tersebut, Polres Donggala menyita barang bukti berupa 14 plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu.

Selain itu, uang tunai sejumlah Rp300 ribu, satu buah dompet kecil berwarna biru bermotif putih, satu pack kecil plastik klip kosong, dan satu rangkaian alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya tersangka J dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

Baca juga: Kapolres Sigi Hadiri Doa Bersama Majelis Dzikir Nurul Khairat, Peringati HUT ke-80 RI

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved