Banggai Hari Ini
Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Komisioner KPU Banggai Disanksi DKPP
Dalam nomor perkara 137-PKE-DKPP/IV/2025, Komisioner KPU Banggai yang diadukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Sehingga tindakan para teradu (KPU Banggai) sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para teradu sudah bertindak, tidak profesional tidak cermat, tidak akutanbel dalam memutus pengadu (Sugianto Adjadar)," ulas Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP RI.
Dalam nomor perkara 137-PKE-DKPP/IV/2025, Komisioner KPU Banggai yang diadukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum, Jati Centre Palu.
Kelima Komisioner disanksi Peringatan oleh Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada sidang pembacaan putusan, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Motor Terperosok di Lubang Pelat Deker Pasar Simpong Banggai
"Menjatuhkan sanksi Peringatan pada teradu 1, Santo Gotia selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo dan teradu 5 Mahmud masing masing selaku anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak putusan ini dibacakan" Ucap Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.
Sementara itu, Sugianto Adjadar selaku Principal mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi putusan DKPP terhadap 5 Komsioner KPU Banggai.
"Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara dihadapan Hukum. dan menujukan DKPP selalu profesional serta bebas dari syarat kepentingan," kata Sugianto.
Dengan putusan ini, kata Sugianto menjadi evaluasi terhadap seluruh penyelenggara Pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.
"Ini merupakan warning bagi seluruh penyelenggara," tegas Gogo, sapaan akrabnya.
Kronologi Perkara
Pada 12 Maret 2025, Tim Hukum "Banggai Hebat" secara resmi mengadukan KPU Kabupaten Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), dengan Surat Tanda Terima Nomor 126/03‑12/SET‑02/11/2025.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada Banggai tahun 2024. Masalah ini kemudian berujung pada keputusan MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan.
Pada 30 Juni 2025, DKPP menggelar sidang pemeriksaan perkara bernomor 137‑PKE‑DKPP/IV/2025, yang menyoroti dugaan pembiaran KPU Banggai terhadap praktik politik uang yang dilakukan oleh Bupati Banggai, Amirudin, pada 1 Februari 2024.
| Dishub Banggai Pastikan Pedagang Pasar Simpong Gratis Masuk Portal |
|
|---|
| DPP MIPI Dikukuhkan, Bupati Banggai Dukung Tata Kelola Pemerintahan Efektif |
|
|---|
| Pelajar SMK di Luwuk Diduga Curi HP dan Jual di Toko Ponsel Lokal |
|
|---|
| Dana Transfer Pusat ke Banggai Turun Rp646 Miliar Dibandingkan 2024 |
|
|---|
| Bahas PI, Dirut Banggai Energi Dampingi Gubernur dan Bupati ke SKK Migas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Screenshot_20250819-215302-750x375jpg.jpg)