Dalam sidang tersebut, Ketua KPU (Santo Gotia) dan satu anggotanya (Hidayat Helingo) diperiksa atas tuduhan melanggar kode etik karena tidak mencegah tindakan pembagian uang tunai oleh bupati kepada ASN dan petugas sortir & lipat suara DKPP RI+1.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2025, sidang dilanjutkan dengan perkara lain, nomor 146‑PKE‑DKPP/IV/2025. Pengadu dalam kasus ini adalah Moh. Sugianto M. Adjadar.
Ia melaporkan bahwa Ketua dan empat anggota KPU Banggai telah menjatuhkan sanksi kepada dirinya—sebagai mantan Anggota PPK Batui—tanpa prosedur yang sah, tanpa klarifikasi layak, tanpa rekomendasi dari Bawaslu, serta melanggar hak konstitusionalnya DKPP RI.
Hasil putusan terbaru keluar pada 19 Agustus 2025. DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Banggai (Santo Gotia) beserta empat anggotanya (Budhysastra Bahrun, Abdul Rauf Barry, Hidayat Helinggo, dan Mahmud) terbukti melanggar kode etik. DKPP kemudian memberikan sanksi berupa peringatan kepada kelima penyelenggara tersebut. (*)